"Nah mengenai Konfrontir berupa rekonstruksi. Disana terdapat dua versi, yang masing-masing pihak memiliki saksi dan fakta kejadian itu masih buram atau kurang jelas," bebernya.
"Lantas prosedur yang mana yang di pakai atau versi mana yang di pakai kepolisian, karena ini publik harus tau dan di perjelas" tambahnya lagi Deferizan.
Jadi lanjutnya, wartawan yang di tuduh tersebut harus dibebaskan dengan kepolisan dan kejari mengkaji ulang tuduhan itu. Karena inilah faktanya.
"Kami berharap adanya keadilan dan permasalahan yang menimpa salah satu rekan wartawan ini bisa tuntas dan dibebaskan dari segala tuduhan," pungkasnya. (ozy/c1/abd)
Kategori :