PRINGSEWU – RA (17), warga Kecamatan Airnaningan, Tanggamus, telah menjadi buruan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu sejak Mei 2023. Remaja ini akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus, Senin (6/5) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Tersangka RA diringkus ketika sedang tertidur pulas di rumah orang tuanya. RA ditangkap saat pulang kampung usai kabur ke Pulau Jawa," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon.
Irfan menyatakan, tersangka RA ditangkap atas dugaan telah melakukan pencurian tiga unit handphone di salah satu ruko Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, 4 Desember 2022. ’’Tiga handphone yang dicuri, yakni Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan, dan Oppo A16 milik Erwin Rivaldi. Aksi pencurian dilakukan bersama temannya, TI (20), warga Pekon Gedungagung, Kecamatan Pulaupanggung. TI sudah terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kotaagung,’’ ujarnya.
Dari hasil pencurian, kata Irfan, tersangka RA mendapat 1 unit handphone. ’’HP tersebut telah dijual Rp300 ribu. Sementara uangnya telah habis untuk membeli minuman keras,’’ ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Irfan, tersangka RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. ’’Dikarenakan RA masih berstatus anak di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,’’ tegasnya. (*)