JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berupaya agar perolehan suara mereka dalam Pemilu 2024 dapat mencapai ambang batas parlemen minimal 4 persen untuk mendapatkan kursi di Senayan.
Dalam pemilihan terkini, PPP mendapatkan 5.878.777 suara, atau 3,87 persen, hanya kurang 0,13 persen dari syarat tersebut.
Tim hukum PPP, yang diwakili oleh Dharma Rozali Azhar, mengklaim bahwa terjadi pergeseran suara ke Partai Garuda yang disebabkan oleh kesalahan perhitungan oleh KPU.
Masalah ini tercatat terjadi di beberapa daerah pemilihan di Jawa Barat.
BACA JUGA:Barometer Nilai Jokowi-Gibran Game Changer Politik Indonesia
Dalam sidang sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Dharma menyatakan,
“Pengisian kursi DPR RI untuk Jawa Barat pada tahun 2024 di beberapa daerah pemilihan tidak sah berpihak pada Partai Garuda dengan konversi suara yang keliru.”
Dharma menyebutkan adanya perbedaan signifikan antara hitungan KPU dan klaim PPP.
Misalnya, di daerah pemilihan Jawa Barat V, suara PPP menurut KPU adalah 168.963, namun PPP mengklaim seharusnya 177.113.
BACA JUGA:Kemenag Dukung Merdeka Belajar, Lanjutkan Semangat Memanusiakan Manusia
Sementara itu, suara Partai Garuda menurut KPU adalah 8.287, namun versi PPP hanya 137, menciptakan selisih 8.150 suara.
Kasus serupa terjadi di daerah pemilihan lain, dengan selisih mencapai 36.862 suara secara total menurut hitungan PPP.
Dharma menegaskan bahwa PPP merasa dirugikan dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan berdasarkan data perhitungan PPP, agar ada keadilan dalam penentuan suara.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami dan menetapkan perolehan suara yang benar sesuai versi PPP,” ujar Dharma, menandaskan bahwa sudah ada keberatan yang diajukan ke Bawaslu Provinsi terkait dengan isu ini. (jpc/abd)