Oknum Perwira Dijerat Pasal Perzinaan

Rabu 01 May 2024 - 18:49 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Abdul Karim

Usai Kedapatan Bersama Kekasih Gelap di Hotel

BANDARLAMPUNG – Kompol HP menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/4). Oknum perwira polisi di lingkungan Polda Lampung ini didakwa jaksa dengan tuduhan pasal perzinaan.

Kasus dugaan perzinaan oknum perwira ini terungkap setelah sang istri mengetahuinya. Lalu melaporkan terdakwa bersama kekasih gelapnya, DAR,  ke Polda Lampung. 

Dari pantauan di PN Tanjungkarang, kedua terdakwa, Kompol HP dan DAR, datang terpisah. Kompol HP sendiri dengan mengenakan pakaian berwarna putih memasuki ruang sidang Melati. Sementara, sidangnya dipimpin Ketua Majelis Hakim Salman Afarazi dilakukan secara tertutup.

Diketahui, terdakwa HP merupakan oknum polisi berpangkat komisaris polisi yang pernah bertugas sebagai Kapolsek Natar, Lampung Selatan. Ia juga pernah menjabat Wakapolres Lampung Barat.

BACA JUGA:UMK di Lampung Tidak Sesuai KHL

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini membeber kejadian berawal saat Kompol HP mengenal terdakwa DAR pada tahun 2022 di salah satu tempat hiburan karaoke, De Javu Swis Bell, sebagai pemandu lagu. ”Keduanya sering bertemu secara langsung dan intens berkomunikasi melalui ponsel,” ungkapnya. 

Meskipun telah memiliki seorang istri, lanjut  JPU Eka, terdakwa HP tetap berhubungan secara sembunyi-sembunyi bersama terdakwa DAR. Hingga akhirnya pada Februari 2023, istri terdakwa menemukan bukti pembayaran kamar hotel sebesar Rp399 ribu atas nama terdakwa dalam tablet milik terdakwa.

Setelah menemukan bukti pembayaran kamar hotel dimaksud, yaitu Hotel Grand Praba, istri terdakwa pun mendatanginya untuk memastikan apakah terdakwa benar berada di kamar hotel tersebut. Hingga akhirnya, istri terdakwa mendapati terdakwa berada di dalam kamar dengan seorang wanita bernama DAR yang juga turut dilaporkannya. 

’’Terdakwa dijerat  pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan,”  tegasnya.

Sidang kemudian ditunda minggu depan. Agendanya mendengarkan saksi-saksi. (leo/c1/rim)

 

Kategori :