Jari Beraksi saat Presiden Lewat

Radar Lampung Baca Koran--
BANDAR LAMPUNG – Seorang pria paro baya asal Kedaton, Bandar Lampung, dituntut 5 bulan penjara atas kasus pencurian handphone milik seorang warga.
Peristiwa terjadi saat iring-iringan mobil Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 26 Agustus 2024 di Pasar Gintung.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu sore, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elis Mustika.
Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan bahwa terdakwa, Agus bin Herman, telah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Menurut keterangan JPU, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 26 Agustus 2024, di Pasar Gintung, Kelurahan Pasir Gintung, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Saat itu, terdakwa sedang berada di kerumunan orang yang menyaksikan iring-iringan kendaraan Presiden Joko Widodo. Karena situasi yang sangat ramai, terdakwa melihat kesempatan untuk melakukan pencurian.
BACA JUGA:Giliran Telur Ayam Naik Harga
Pada saat korban, yang bernama Lagery Dika, sedang fokus merekam video iring-iringan kendaraan Presiden, terdakwa mendekati korban yang berada di belakangnya.
Terdakwa merogoh kantong celana korban dan berhasil mencuri sebuah handphone Android merk Vivo. Namun, aksi terdakwa diketahui oleh korban dan langsung diamankan oleh warga sekitar.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan niat jahat, dan dalam keadaan ramai saat iring-iringan Presiden, ia melihat kesempatan melakukan pencurian,” jelas JPU Elis Mustika dalam persidangan.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. (leo/abd)