PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya mengumumkan hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan pemkab.
Kepala BKPSDM Pesbar Sri Agustini mengatakan seleksi JPTP untuk enam jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah diumumkan.
“Hasil pelaksanaan seleksi JPTP telah kita umumkan. Pengumuman itu hanya untuk peserta yang lulus dalam tiga besar berdasarkan penilaian tim panitia seleksi,” katanya.
BACA JUGA:Pembegalan Kembali Terjadi di Waykanan, Kapolres Turunkan Tim Kejar Pelaku
Dijelaskan, terdapat sejumlah tahapan seleksi yang dilaksanakan dalam lelang JPTP itu. Mulai dari seleksi administrasi, kompetensi, pembuatan makalah, presentasi makalah dan wawancara akhir.
“Semua tahapan seleksi tersebut telah dilaksanakan, dan hasil akhirnya sudah kita umumkan sehingga bisa diketahui siapa saja peserta yang masuk dalam tiga besar di setiap jabatan,” jelasnya.
Menurut Sri Agustini, jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum posisi pertama adalah Tanwir dengan nilai 73,99, diikuti M. Ma’ruf (70,59) dan Murry Menako (70,08). Kemudian jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Wike Wijayanti (75,65), Hudri (71,57), Virnalizi Afrianty Noor (70,99).
BACA JUGA:Terkesan Mandek, Polda Metro Tegaskan Tak Ada SP3 Kasus Firli
Lalu, jabatan Kepala Dinas Perhubungan Ariswandi (75,36), Rena Novasari (73,14), Tanwir (72,23). Selanjutnya, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu Herdy Wilismar (73,38), Mizar Diyanto (70,81) dan Andi Indrawara (69,74).
Untuk jabatan Kepala Dinas Transimigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian, Yudi Era Seda (72,19), Suwarti (72,18), Amrulhaq (71,16). Berikutnya, jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Mizar Diyanto (75,25), Rochmad (74,65) dan Suwarti (73,96).
Dengan keluarnya pengumuman hasil seleksi JPTP tersebut, kata Sri Agustini, pihaknya akan segera menyampaikan laporan ke Bupati, Gubernur, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Alur tahapan seleksi JPTP setelah semua tahapan seleksi selesai dilaksanakan masih sama. Hanya saja tahun ini ada tambahan ke Kemendagri karena pelantikan pejabat hasil lelang jabatan itu harus ada surat persetujuan tertulis dari Mendagri,” tandasnya. (yog/rnn/c1/fik)