Terkesan Mandek, Polda Metro Tegaskan Tak Ada SP3 Kasus Firli

Jumat 26 Apr 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Taufik Wijaya
Editor : Taufik Wijaya

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkesan mandek. Pasalnya, meski telah menyandang status tersangka, Firli Bahuri tak kunjung ditahan. 

Berkas perkara ini juga hanya bolak-balik. Antara penyidik Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Menanggapi hal ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli Bahuri ini masih berjalan. Menurut dia, pihaknya belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). ’’Terus jalan (kasus Firli)," kata Ade, Jumat (26/4).

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Lampung Minta Kurangi Acara Seremonial

Menurut Ade, pihaknya akan menuntaskan kasus ini. Sayang, dia tidak merinci sejauh mana perkembangan kasus tersebut. "Saya pastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional adalah prosedural dan tuntas," tegasnya.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, 22 November 2023 silam.

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

BACA JUGA:Kloter Pertama, CJH Bandarlampung Masuk Asrama 11 Mei 2024

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023. 

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya. 

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (jpc/net/c1/fik)

Kategori :