Buronan Pemerintah Tiongkok Bawa Kabur Rp2,2 Triliun Ditangkap di Batam

Foto Beritasatu BURONAN: Tim Penindakan Keimigrasian dan Intelijen Kantor Imigrasi Batam berhasil menangkap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ. --

Jakarta – Tim Penindakan Keimigrasian dan Intelijen Kantor Imigrasi Batam menangkap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Tiongkok.

Pria berusia 58 tahun itu diamankan setelah pihak imigrasi menerima nota diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta yang meminta penelusuran terhadap keberadaannya.

Direktur Intelijen Keimigrasian, Kombes Pol Agus Waluyo, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi resmi dari otoritas Tiongkok, tim imigrasi melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan WZ.

Pengawasan tersebut berujung pada penangkapan di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis (13/11).

Menurut Agus, WZ merupakan mantan direktur utama sebuah perusahaan real estate di Tiongkok dan diduga terlibat dalam kasus keuangan besar.

Ia disinyalir gagal melunasi pinjaman korporasi sebesar 980 juta yuan, atau setara dengan sekitar Rp 2,2 triliun, sebelum kemudian melarikan diri ke luar negeri.

"Setelah itu, kepolisian RRT melakukan investigasi dan menetapkan WZ sebagai pelaku kejahatan keuangan sekaligus buronan," ujar Agus.

Investigasi pihak imigrasi menemukan bahwa sejak Agustus 2025, WZ berpindah-pindah negara di kawasan Asia.

Ia akhirnya masuk ke Indonesia pada 7 Oktober 2025 menggunakan visa on arrival (VOA) dan menetap di Batam hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas.(*)

 

 

Tag
Share