Inilah 17 Bandara Internasional di Indonesia yang Ditetapkan Kemenhub

Jumat 26 Apr 2024 - 20:23 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 17 dari sebelumnya sebanyak 34 bandara. Dengan begitu, ada 17 bandara internasional yang statusnya kini sudah berubah menjadi bandara domestik.

Pemangkasan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan adapun tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

’’KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita.

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya.

Adita membeberkan bahwa dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional, sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Kemudian menurut dari data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara.

"Bandara tersebut terdiri atas Soekarno-Hatta, Jakarta; I Gusti Ngurah Rai, Bali; Juanda, Surabaya; Sultan Hasanuddin, Makassar; dan Kualanamu, Medan," ungkapnya.

Inilah 17 Bandara yang Ditetapkan sebagai Bandara Internasional

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh (BTJ)

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara (KNO

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat (PDG)

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau (PKU)

5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (BTH) 

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK)

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (HLP)

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat (KJT)

9. Bandara Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (YIA)

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (SUB)

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali (DPS)

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB (LOP)

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan (BPN)

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan (UPG)

15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (MDC)

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua (DJJ)

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT (LBJ). (jpc/c1/ful)

 

 

 

 

Kategori :