Lima Koruptor PDAM Way Rilau Dituntut Beda

SIDANG TUNTUTAN: Lima terdakwa kasus korupsi PDAM Way Rilau Bandarlampung pada agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Selasa (20/5).-FOTO LEO DAMPIRA/RLMG -
BANDARLAMPUNG - Lima terdakwa kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandarlampung dituntut berbeda. Terdakwa Daniel Sandjaja dituntut 13 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, empat terdakwa lainnya dituntut 5 tahun hingga 13 tahun penjara.
Perkara korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM PDAM Way Rilau Bandarlampung tahun 2019 tersebut kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Selasa (20/5) petang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebagaimana dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tegar Satria, Daniel Sandjaja selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian mengembalikan uang penganti 17 miliar dikurangi uang titipan senilai 250 juta dan subsider 10 tahun 5 bulan kurungan.
BACA JUGA:Diringkus, 2 Pencuri Motor Jamaah Masjid
Selanjutnya, Santo Prahendarto selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa dituntut 7 tahun 6 bulan, denda 750 juta subsider 6 bulan, serta uang penganti 800 juta dikurangi uang titipan terdakwa sebesar rp 50 juta dan subsider 6 tahun 5 bulan.
Sementara, Suparji selaku PPK PDAM Way Rilau dituntut 6 tahun dan 6 bulan denda Rp750 juta subsider 6 bulan/ serta uang penganti 100 juta subsider 5 tahun dan 5 bulan. Lalu Agus Hariono selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dituntut 7 tahun dan 6 bulan denda 750 juta, subsider 6 bulan, dan uang penganti 730.025.000 dikurangi uang titipan terdakwa sebesar 50 juta dan subsider 6 tahun 5 bulan.
Sedangkan, Soni Rahadhiyan selaku Kabag PBJ Kota Bandarlampung tahun 2019 tuntutan 5 tahun dan 6 bulan, denda 750 juta subsider 6 bulan, dan uang penganti 300 juta sudah dibayar lunas.
Disampaikan jaksa bahwa kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandarlampung senilai Rp19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah).
Para terdakwa dikenaik pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi,” kata JPU Tegar Satria. (leo/c1/rim)