Diringkus, 2 Pencuri Motor Jamaah Masjid

KEDUANYA WARGA TANJUNGBINTANG: Dua pemuda terlibat curanmor, Isa Aji Wahyudi (25) dan Febrianto (25).-FOTO SASKIA/RLMG -

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandarlampung, berhasil meringkus dua pemuda yang terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Masing-masing, Isa Aji Wahyudi (25) dan Febrianto (25). Keduanya warga Tanjungbintang, Lampung Selatan.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menyampaikan aksi pencurian terjadi di Masjid Ar Rahman, Jalan Pulau Damar Gang Mawar, Sukarame, Bandarlampung, Selasa (13/5) pukul 19.15 WIB.

Aksi pencurian, lanjut Alfret, dilakukan saat korban sedang melaksanakan salat Isya di masjid tersebut. Korban yang mendengar suara motor seketika keluar dari masjid untuk mengecek kendaraannya. Namun, pelaku dengan cepat membawa kabur motornya.

BACA JUGA:Harkitnas, Refleksi Arah Perjuangan Indonesia Kini

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka Febrianto berperan sebagai pemetik sepeda motor. Sementara, Isa Aji berperan sebagai joki. 

Dalam melaksanakan aksi pencurian, tersangka Febrianto menggunakan kunci letter T yang ia buat dan pelajari selama berada dalam tahanan. Hasil curian tersebut kemudian dijual melalui sistem COD (cash on delivery) dengan harga Rp3 juta.

 

Diketahui, tersangka Febrianto merupakan residivis kasus pencurian handphone pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2021. Ia tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Sukarame dan di Jati Agung.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang merupakan hasil curian serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi. 

”Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Alfret. (sas/c1/rim)

 

Tag
Share