"Kita menemukan sebuah topi warna hijau di lokasi kejadian, dan hasil interogasi terhadap saksi di sekitar TKP (empat kejadian perkara) menunjukkan bahwa topi ini sering dipakai oleh pelaku MJ (28)," jelas Warsito.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku menjual barang curian di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.
"Hasil penjualan kemudian dibagi-bagikan kepada para pelaku, setelah dipotong biaya jasa rental mobil yang digunakan dalam aksi pencurian," ucap Warsito.
Kedua pelaku, MJ (28) dan RH (31), akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (gie/abd)
Kategori :