RADAR LAMPUNG - MJ (28) dan RH (31), dua buruh bongkar muat asal Lampung Utara, diduga terlibat dalam aksi pembobolan toko material di Bandar Lampung.
Aksi pencurian ini terungkap setelah Polsek Sukarame berhasil menangkap keduanya pada Kamis dini hari 24 April 2024.
Kedua tersangka ditangkap di kediaman mereka di wilayah Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, membenarkan penangkapan ini sebagai kasus pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Tak Kapok Dipenjara, Residivis di Bandar Lampung Kedapatan Jualan Sabu dan Ganja
Menurut Kompol Warsito, keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian di sebuah toko material di Jalan Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin 5 April 2024 malam.
Dalam aksinya, komplotan ini berhasil mencuri sejumlah barang, termasuk 10 rol kawat bendrat, 299 buah kawat las enka ukuran 5 kg, 120 buah kawat las enka ukuran 1 kg, 80 buah kawat las enka ukuran 2 kg, dan 346 batang besi behel.
"Penangkapan kedua tersangka pencurian dengan pemberatan ini dilakukan oleh Reskrim Polsek Sukarame dengan dukungan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung. Kedua pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di rumah mereka masing-masing," ungkap Kompol Warsito.
Warsito menjelaskan bahwa MJ (28) dan RH (31) bekerja sebagai buruh bongkar muat di toko material yang menjadi sasaran pencurian.
BACA JUGA:Surya Paloh Tegaskan NasDem Tak Bakal Jadi Oposisi Pemerintah
"Kedua pelaku ini menjalankan aksinya bersama KN (DPO) dan salah satu rekan KN. Saat ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku," jelas Kompol Warsito.
Keempat pelaku ini merencanakan aksinya dengan menyewa mobil mini bus untuk membawa barang curian.
"MJ (28) dan KN (DPO) masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok belakang toko, sedangkan kedua pelaku lainnya menunggu di luar untuk memantau situasi dan menerima barang curian," jelas Kompol Warsito.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari penemuan sebuah topi hijau yang tertinggal oleh pelaku MJ (28) di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Harga Jual Kopi di Tingkat Petani Tembus Rp76 Ribu per Kg