Lalu, saksi EM kaget melihat seperti kakaknya, kemudian ia putar balik diduga SS (38) jadi korban asusila. "Sempat pelaku M kabur pas kejadian, namun setelah kami olah TKP, pelaku dapat kami amankan dengan segera," ucap Kompol Dennis Arya Putra pada Selasa, 23 April 2024.
BACA JUGA:Pemkab Tulangbawang Usul 400 Formasi CPNS dan PPPK
Kompol Dennis menambahkan, langsung menahan tersangka selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Akibat perbuatan tersebut, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, jika terbukti bersalah Pelaku M (66), tersangka pencabulan ODGJ dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Pelaku terancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Sebuah video viral di grup WhatsApp memperlihatkan seorang pria di Kota Bandarlampung diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) nekat melompat dari atap ke atap rumah tetangga.
Berdasarkan data yang diperoleh Radar Lampung, pria yang diduga mengalami gangguan jiwa tersebut berinisial T. Kejadiannya pada Kamis, 18 April 2024, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
BACA JUGA:Harga Barang Rp10 juta Kena Bea Masuk Rp30 juta, Bea Cukai Beri Penjelasan
Petugas dari Polsek Tanjung Karang Barat berhasil mengamankan pria tersebut saat ia berada di atas genting rumah warga.
Setelah itu, petugas memberikan pengarahan kepada keluarganya dan mengantarkannya kembali ke rumah.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Ipda Erwin, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pria inisial T awalnya duduk di atas genting rumahnya kemudian melompat ke atas genting rumah tetangga dalam keadaan bingung.
“Kami telah berkoordinasi dengan ketua RT setempat dan tidak ada laporan kehilangan harta benda di rumah warga tersebut, jadi tidak ada indikasi pencurian,” ungkapnya.
BACA JUGA:Remaja SMA di Bandarlampung Kedapatan Simpan 3 Kilogram Ganja
“Berdasarkan keterangan dari paman pria tersebut, yang bersangkutan mengalami kebingungan dan kebingungan,” tambahnya.
Selanjutnya, pria tersebut diamankan di Polsek Tanjung Karang Barat bersama keluarganya untuk membuat surat pernyataan, sambil mengimbau kepada keluarga untuk lebih mengawasi dan menjaga agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami telah memberikan peringatan kepada keluarga T dan ketua RT untuk lebih memantau dan mengambil (gie/c1/abd)