BANDARLAMPUNG - Pria paro baya berinisial M (66) di Bandarlampung diduga melakukan tindak asusila terhadap wanita dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Wanita itu berinisial SS (38), warga Kecamatan Tanjungkarang Barat (TkB).
Kejadian diketahui pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandarlampung.
Kepada awak media, M mengelak dikatakan melakukan perbuatan asusila kepada SS. Dia berkilah hanya melakukan ’’praktik’’.
"Tidak melakukan asusila saya hanya 'Praktek' berdiri dekat dia (SS) di dekat tembok rumah warga habis itu ketahuan oleh adiknya," ucap M.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Wisatawan Memadati Bandarlampung Selama Libur Lebaran 2024
Kendati demikian dia mengaku sudah pernah melakukan tindakan asusila itu pada tiga tahun lalu. "Tiga tahun lalu ya pernah melakukan sama dia, tapi itu dia juga suka," katanya.
M juga mengaku tahu kalau wanita tersebut ODGJ dan ia juga sering iba sehingga memberikan uang. "Iya kadang saya iba, saya kasih aja duit kalau ada rezeky, kadang Rp 2000 kadang lebih," ucap M.
Dari data yang dihimpun Radar Lampung, peristiwa terungkap dari laporan kepolisian di Polresta Bandar Lampung nomor LP/B/575/IV/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan telah mengamankan pelaku M (66) dugaan tindakan asusila.
BACA JUGA:Cadangan Devisa Tinggi, Ekonom Beber Amunisi Pertahankan Rupiah
Dijelaskan dia, laporan ini terungkap saksi EM (25), merupakan kerabat korban melaporkan kejadian Kakaknya SS (38) diduga menjadi korban asusila oleh Pelaku M (66).
Dirinya sedang berangkat dengan atasan untuk bekerja. Ketika melewati ruas jalan kecamatan Tanjung Karang Barat.
Saksi EM Kaget melihat kakaknya sedang bersama terlapor.
"Korban dalam kondisi korban tersudutkan pada tembok rumah warga. Dugaannya, telah terjadi pelecehan oleh pelaku," kata dia.