JAKARTA - Dalam sebuah pengungkapan terbaru, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan pemberlakuan bea masuk yang tinggi, yaitu Rp 30 juta, terhadap pembelian sepatu impor yang harganya Rp 10 juta.
Alasan utama adalah adanya perbedaan nilai barang yang dilaporkan oleh perusahaan ekspedisi pengirim.
Menurut informasi dari Bea Cukai, perusahaan pengiriman awalnya melaporkan nilai barang sepatu impor tersebut hanya Rp 562.736.
Namun, setelah dilakukan evaluasi oleh Bea Cukai, nilai pabean yang sebenarnya dari barang tersebut adalah Rp 8.807.935.
BACA JUGA:Setoran Tunai ATM BRI tembus Rp14,9 Triliun
“Dari laporan awal oleh DHL, nilai CIF atau pabean dinyatakan USD 35,37 atau sekitar Rp 562.736. Tetapi berdasarkan pemeriksaan kami, nilai sebenarnya adalah USD 553,61 atau Rp 8.807.935," ungkap Bea Cukai melalui akun X resmi mereka, @beacukaiRI, pada hari Senin 22 April 2024.
Nilai barang yang dilaporkan oleh jasa pengiriman tersebut merupakan dasar yang digunakan Bea Cukai untuk menetapkan nilai barang.
Akibat dari ketidaksesuaian ini, importir dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023, Pasal 28 Ayat (3).
Bea Cukai juga menguraikan bahwa total bea masuk yang seharusnya dibayar adalah Rp 2,29 juta.
BACA JUGA:Koalisi Perubahan Tamat, Anies-Muahaimin Kompak Bilang Berakhir
Namun, dengan penambahan denda administratif sebesar Rp 24,7 juta, total tagihan menjadi sekitar Rp 30 juta. Rinciannya termasuk bea masuk 30% sebesar Rp2.643.000, PPN 11% sebesar Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% sebesar Rp2.290.000, serta Sanksi Administrasi Rp 24.736.000.
Sanksi ini dikenakan sesuai dengan peraturan dalam PP nomor 39 Tahun 2019 tentang Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Informasi terkait status pemeriksaan dan rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan menghubungi akun @bravobeacukai dan kantor pelayanan terkait.
Bea Cukai merekomendasikan kepada pemilik barang untuk berkonsultasi langsung dengan perusahaan pengiriman, dalam hal ini DHL, yang bertindak sebagai kuasa impor barang tersebut, mengenai pengenaan sanksi administratif.
BACA JUGA:Kalahkan AC Milan 2-1, Inter Milan Raih Juara Scudetto ke-20