TANGGAMUS - Unit Reskrim Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus, dibantu warga berhasil menangkap seorang tersangka diduga terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan TKP di wilayah hukum Polsek Pasar Minggu, Polda Metro Jaya.
Tersangka adalah Fatur Rohman (20), warga Pekon Sinarbanten, Kecamatan Talangpadang. Ia dibekuk polisi atas laporan Muhamad Rapi Meidi beralamat di Kampung Dayeuh, Desa Sukanegara Jonggol RT 001 RW 005, Jonggol, Jawa Barat.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono mengatakan, tersangka Fatur ditangkap atas bantuan komunitas Vespa saat berada di Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA:Bentuk 3 Tim Sidak, Pemkab Bakal Sanksi ASN Bolos
“Tersangka ditangkap pada Jumat, 12 April 2024, pukul 18.00 WIB. Saat jalan-jalan sore Bersama pacarnya,” kata AKP Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
AKP Bambang menjelaskan, dasar penangkapan tersangka adalah Laporan Polisi Nomor LP/123/IV/2024/SPKT/POLSEK PASAR MINGGU/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 11 April 2024 oleh korban Muhammad Rapi.
Berdasarkan penyelidikan Polsek Pasar Minggu Polres Jaksel pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Talang Padang, sehingga pihaknya juga melakukan penyelidikan. Pihaknya juga meminta bantuan dari Komunitas Vespa Tanggamus.
BACA JUGA:Bocah 2,5 Tahun Tewas Tenggelam di Lubang Septic Tank
Atas informasi dari komunitas tersebut, selanjutnya dilakukan pengejaran. Tersangka berhasil dihadang komunitas Vespa saat membawa pacarnya. Tersangka lantas ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor Vespa. Pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapat dari hasil penggelapan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, kronologis singkat kejadian terjadi Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 22.12 WIB, di depan Stasiun Kereta Api Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Saat itu, korban ingin menjual sepeda motor Vespa melalui aplikasi Facebook. Namun pada pertemuan dengan pelaku, sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur,” ungkapnya.
Ditambahkan, untuk tindak lanjut, pihak Polsek Talang Padang sementara mengamankan tersangka dan barang bukti satu unit Vespa Exlusive Excel dengan nomor polisi BL 3068 NL, serta berkoordinasi dengan Polsek Pasar Minggu.
“Tersangka dan barang bukti telah dijemput oleh Polsek Pasar Minggu, Polrestro Jakarta Selatan, pada Sabtu 13 April 2024 lalu,” tandasnya. (ehl/c1/fik)