Pemkab Mesuji Gelar Pasar Murah Selama Tiga Hari

Jumat 05 Apr 2024 - 16:59 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Rizky Panchanov

MESUJI- Guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok menjelang hari raya Idul Fitri yang kian meningkat, Pemerintah Kabupaten Mesuji menggelar pasar murah di pasar rakyat Simpang Pematang selama tiga hari.

 

Kepala Dinas Koperindag Mesuji, Sunardi menyatakan langkah nyata Pemkab Mesuji mengurangi beban masyarakat yakni menggelar pasar mrah dengan melibatkan beberapa pihak seperti Bulog dan sejumlah perusahaan yang ada di Mesuji. “Tingginya harga sejumlah bahan pokok sangat menyulitkan masyarakat untuk menghadapi Lebaran Idul Fitri tahun ini, terutama yang ekonomi nya menengah ke bawah,” kata Sunardi. 

BACA JUGA:Titip Kendaraan atau Barang Berharga di Kantor Polisi saat Mudik

Menurutnya operasi pasar murah ini dilaksanakan selama tiga hari terhitung sejak 3 April hingga 5 April 2024, mengingat antusias masyarakat sangat tinggi berburu sembako murah yang diadakan ini. "Kita gelar selama 3 hari pasar murah ini. Kemudian barang-barang yang kita siapkan yaitu beras premium SPHP Rp 54.000 untuk ukuran 5 kg atau,” papar Sunardi.

 

Kemudian minyak goreng Rp.14.000/liter, Gula Pasir Rp.13.500/Kg, Tepung Terigu Rp.11.000/Kg dan lainnya. “Dan Alhamdulillah masyarakat begitu antusias dengan adanya pasar murah tersebut,” kata dia. 

 BACA JUGA:Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Aman

Sementara itu, Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, yang turut hadir meninjau pelaksanaan pasar murah Pemkab Mesuji ini menyampaikan, meski antusias masyarakat sangat tinggi bahkan tahan antri untuk mendapatkan sembako murah, kondisinya masih aman dan terkendali.

 

Pihaknya melakukan pengamanan guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang mengganggu jalannya operasi pasar murah ini.

 

"Situasinya masih aman dan terkendali. Meskipun rela mengantri dan berdesak-desakan masyarakat masih bisa mengikuti aturan dan mudah-mudahan situasi ini masih terjaga sampai esok di hari terakhir pasar murah ini," tutupnya. (muk/nca) 

 

Kategori :