RADAR LAMPUNG - Isu bantuan sosial (bansos) yang diberikan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024 menjadi fokus utama dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Calon Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan terhadap hal tersebut.
Gibran menyatakan bahwa apapun gugatannya, proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
"Apapun itu, proses yang terjadi dijalankan saja. Jika hal-hal yang kurang berkenan, dibuktikan saja," ujarnya. Ketika ditanya mengenai seringnya nama Jokowi disebut dalam sidang gugatan, Gibran mengatakan, "Ya silakan dibuktikan saja. Kalau ada hal-hal yang kurang berkenan atau apa. Dibuktikan saja." ujarnya.
BACA JUGA:Diundang MK jadi Saksi Sengketa Pemilu, Kapolri: Dengan Senang Hati Saya Akan Hadir
Gibran juga menanggapi isi gugatan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, isi gugatan tersebut mungkin sebagai candaan dari Ganjar.
Ganjar dan Mahfud diketahui menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah, sebagaimana tertera dalam berkas permohonan yang bisa diunduh dari situs resmi MK.
Gibran sendiri menyatakan bahwa dirinya tidak terlalu paham mengenai gugatan tersebut. "Cuma nol? Maksudnya gimana?" ujarnya. Gibran kemudian menyebut bahwa mungkin Ganjar sedang bercanda.
"Saya enggak mengerti maksudnya apa. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya," tutup Gibran.
BACA JUGA:PNS Bandarlampung Meninggal dalam Mobil, Ini Penyebabnya!
Sebelumnya, Gibran juga telah memberikan tanggapan terhadap tuntutan pasangan calon presiden-wakil presiden dari nomor urut 1 dan 3 terkait hasil Pemilu 2024. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak masalah asalkan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Dari paslon satu dan tiga jika ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing. Monggo," ujarnya di Balai Kota Surakarta.
Paslon 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 3 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) menggugat hasil Pemilu 2024, khususnya dalam pemilihan presiden, dengan menuntut adanya pemilu ulang.
BACA JUGA:Lagi, Polresta Bandar Lampung Amankan Penyalahguna Tembakau Sintetis
Paslon 1 ingin pemilu diulang tanpa keikutsertaan Gibran, sedangkan paslon 3 ingin pemilu tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran. Gibran menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. (jpnn/abd)