BANDARLAMPUNG- Bukannya memperbanyak ibadah di bulan Ramadan, namun kedua pasangan bukan suami istri ini kedapatan berduaan di dalam kamar hotel.
Keduanya kepergok Polsek Kedaton yang melakukan razia dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2024 yang dilajukan di sebuah penginapan di kawasan Kedaton, Bandarlampung.
Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona menyampaikan dua pasangan bukan suami istri ini dipergoki sedang berduaan di dalam kamar.
BACA JUGA:Tiga Bulan Ada Lima Lima Kendaraan Terbakar
"Kami mengamankan empat orang atau dua pasangan ini, mereka berada di dalam kamar di penginapan yang sama,"jelas Kompol Try Maradona.
Tiga diantaranya bahkan masih di bawah umur, yakni pasangan pertama adalah remaja perempuan berinisial BA (16) dan KZ (16). Keduanya merupakan warga Natar, Lampung Selatan. Kemudian pasangan lainnya yakni NA (20) seorang perempuan warga kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung dan lelakinya berinisial R (16) warga Natar, Lampung Selatan.
Kedua pasangan ini saat diintrograsi oleh anggota tidak bisa menunjukkan bukti surat bukti pernikahan yang sah. Polisi kemudian membawa keempatnya ke Mapolsek Kedaton untuk didata lebih lanjut. Selain itu, Polsek Kedaton juga memanggil orang tua kedua pasangan tersebut.
BACA JUGA:Tepis Tudingan Tidak Komitmen Salurkan DBH, Pemprov Telah Salurkan Rp 229,7 Miliar
Polsek Kedaton juga mengamankan 50 botol miras dan tiga jeriken tuak. "Kami juga melakukan Operasi Cempaka Krakatau 2024 ini selama rangka penegakkan hukum terhadap bentuk penyakit masyarakat pada bulan suci Ramadan,"jelas Kompol Try.
Operasi Cempaka Krakatau akan berakhir pada 3 April 2024 mendatang. Untuk diketahui, sasaran operasi tersebut adalah kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, minuman keras (miras) tanpa izin, prostitusi, debt collector (DC) yang menggunakan jasa preman serta kejahatan lainnya.
Sebelumya diberitakan Polsek Sukarame telah sepasang muda mudi bukan suami istri serta seseorang yang diduga sebagai mucikari. Ketiganya diamankan di sebuah indekos yang berada di kelurahan Wayhalim Permai, Wayhalim, Bandarlampung pada Minggu (24/3).
BACA JUGA:Dishub Temukan 38 Bus AKDP Tidak Layak Jalan
Sepasang muda mudi itu adalah ZB (19) seorang perempuan asal Rajabasa, Bandarlampung dan LS (19) pria asal Jatiagung, Lampung Selatan. Serta, RW (31) yang diduga sebagai penghubung jasa prostitusi menggunakan aplikasi MiChat.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menyampaikan RW diduga sebagai pelaku tindakan pidana prostitusi dengan menggunakan media MiChat.
"Ada beberapa rumah kost yang kita sasar dan saat dilakukan pemeriksaan rumah kost di wilayah kelurahan Wayhalim Permai kita amankan sepasang muda mudi di kamar kost tersebut,"jelasnya.(gie/rls/nca)