Kejati Tolak Praperadilan Agus Nompitu

Rabu 20 Mar 2024 - 17:07 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG - Kejati Lampung menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2021.  Itu pada pembacaan jawaban oleh Kejati Lampung selaku termohon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (20/3).

Dalam persidangan tersebut, Kejati Lampung melalui jaksa Endang Supardi menyampaikan bahwa pihaknya telah membacakan jawaban termohon atas permohonan pemohon. Dimana, termohon menolak seluruh alasan serta argumen Agus Nompitu.

“Dalam persidangan sudah kami sampaikan jawaban termohon (Kejati) yang pada intinya menolak semua alasan yang disebutkan pemohon (Agus Nompitu) dalam gugatan praperadilannya,” kata Endang saat dimintai keterangan usai menghadiri persidangan.

Namun, Endang menyarankan untuk menanyakan alasan penolakan Kejati terhadap isi permohonan pemohon dalam gugatan praperadilannya langsung kepada Kasipenkum Kejati agar satu pintu dan satu suara.

BACA JUGA:Prevelensi Stunting Lampung Terendah Ketiga Nasional

Sementara saat dihubungi, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur, juga telah sesuai praturan hukum. Sehingga, Kejati Lampung sudah sah menetapkan Agus Nompitu tersangka. 

“Alasan yang diajukan pemohon dalam praperadilannya yang mengatakan penetapan terhadap dirinya tidak berlandaskan hukum,” kata Ricky. 

Menanggapi isi jawaban jaksa tersebut, kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, mengatakan tidak ada masalah sama sekali meskipun ditolak karena itu merupakan hak jawab. “Jawabanya sah saja walaupun sebatas formil. Dalam sidang berjalan ini akan kami buktikan bahwa tidak ada keterkaitan alat bukti terhadap penetapan klien kami sebagai tersangka,” ungkap Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini.(nca/rim)

Kategori :