Teman Wanita Jatuh hingga Tewas saat Dibonceng Motor, Warga Katibung Jadi Tersangka

Kamis 14 Mar 2024 - 16:17 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

LAMSEL - GN (40), warga Desa Tanjungagung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Hal ini lantaran GN menyebabkan korban TS (38) yang dibonceng menggunakan motor terjatuh hingga meninggal dunia di jalan raya Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Sabtu (10/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kondisi jalan yang jelek dan menurun membuat motor Honda BeAT warna putih yang dikendarai tersangka hilang kendali hingga korban yang merupakan warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, terjatuh. Setelah korban terjatuh mengalami luka robek kepala bagian belakang, lecet wajah, dan siku, tersangka tidak berusaha menolong atau melaporkan peristiwa ini melainkan melarikan diri.

Akhirnya, beredar kabar di masyarakat peristiwa kecelakaan lalulintas tunggal tersebut sengaja dilakukan diduga karena ada hubungan gelap antara tersangka yang berprofesi sopir dengan korban.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jumat (8/3/2024). ’’Sebelumnya beredar informasi kecelakaan dilakukan dengan sengaja,” katanya.

Berdasarkan penyelidikan tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, kata Yusriandi, peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal karena sepeda motor yang dikendarai out of control. ’’Hasil penyelidikan, kejadian murni kecelakaan lalu lintas. Meski demikian, tetap kami dalami,” ujarnya.

Tersangka, kata Yusriandi, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara.

’’Tidak ada hal yang meringankan, tersangka tidak berupaya menolong atau melaporkan,” ungkap Yusriandi. (rnn/c1)

 

Kategori :