Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kembali tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
’’Jadi hasil pemeriksaan, tersangka F mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka S," jelasnya.
Dari tangan tersangka S, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintetis dan 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram.
’’Saat diperiksa, tersangka S mengaku telah mengirim 1.000 butir ekstasi ke Mojokerto, Jawa Timur, melalui jasa ekspedisi," ucapnya.
Dengan cepat, petugas pun menuju Jawa Timur, ke lokasi penerima paket jasa ekspedisi tersebut. ’’Selasa (6/2) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MF sesaat setelah menerima paket jasa ekspedisi di kontrakan di Mojokerto," jelasnya.
BACA JUGA:Tersingkir di All England, The Daddies Tegaskan Belum Pensiun
Kini, para tersangka pun telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hasil penggeledahan di kontrakan MF, imbuhnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93.36 gram, 825.4 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres. Dua tersangka lainnya AW dah ST diamankan di Bandar Lampung dengan BB 37 gram Sabu .
Hasil pemeriksaan, para tersangka mendapat barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur. "Para tersangka juga mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 bulan," jelasnya.
Saat ditanyai apakah 5 bandar narkoba tersebut ada kaitannya dengan dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama? Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terakhir tidak ada kaitannya.
BACA JUGA:Safari Ramadan Perdana di Tulangbawang, Begini Pesan Pj Bupati Qudrotul Ikhwan
"Masih kami lakukan penyelidikan. Sementara belum ada kaitan dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama,"tambah Gigih.
Gigih memperkirakan kemungkinan ada pelaku lainnya. "Masih dalam penyelidikan. Kemungkinan masih ada pelaku pengedar atau penambahan tersangka atau barang bukti lainya. Ini masih kami dalami. Nanti kalau ada perkembangan akan disampaikan ke media,"tutupnya.
Terpisah, Muhammad Belly Saputra, mantan karyawan warung sate, nekat menjadi kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Pemuda berusia 25 tahun itu pun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/2).
Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Aftarini saat membacakan surat dakwaan mengungkapkan awal mula terdakwa Belly bergabung menjadi kurir narkoba dalam jaringan Fredy Pratama. Terdakwa bekerja di salah satu warung sate di Palembang pada Maret 2019 lalu dengan gaji sebesar Rp 2,8 juta per bulan.
BACA JUGA:Kerugian Kebakaran Pasar Sentral Kotabumi Ratusan Juta