BANDARLAMPUNG - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan pria bertato. Pria ini merupakan residivis narkoba yang menyimpan 81 gram sabu-sabu siap edar.
Pria tersebut berinisial GS (38), seorang residivis narkoba, yang kedapatan menyimpan 81 gram sabu siap edar di rumah temannya di Jalan Jati Gang M. Nur, Kelurahan Tanjungraya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan GS berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat ditangkap, petugas menemukan 1 paket sabu ukuran sedang, 1 buah timbangan digital, dan 1 paket klip plastik yang disimpan oleh GS di selipan atap rumah milik temannya.
BACA JUGA:Urusan BPK Belum Kelar, DPRD Bandarlampung Sentil RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo
Menurut Kompol Gigih, GS merupakan residivis dengan sejumlah kasus peredaran narkoba. "Sudah 4 kali keluar masuk penjara, GS juga baru satu tahun terakhir ini selesai menjalani hukuman," ucapnya.
Selain GS, polisi juga menyita barang bukti berupa 81,08 gram sabu, 1 buah timbangan digital, 1 paket plastik klip, dan 1 unit handphone. GS (38) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Kompol Gigih juga menyampaikan, haknya masih terus mendalami penyelidikan untuk mengetahui asal barang haram tersebut dan orang-orang yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Sebelumnya, Polresta Bandarlampung berhasil menggagalkan peredaran paket narkoba senilai Rp4.214.400.000 diduga dari Riau dan Jawa Timur.
BACA JUGA:Puluhan Remaja Diamankan Hendak Perang Sarung
Terdiri dari 8.866 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93.36 gram, 1 kilogram sabu-sabu, dan 1,5 gram tembakau sintetis.
Tidak hanya itu, Polresta Bandarlampung melalui Satnarkoba-nya juga turut meringkus lima bandarnya. Masing-masing berinisial AW, S, F, ST, dan MF.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Bandarlampung pada 31 Januari 2024.
’’Atas informasi itu, petugas langsung melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka F," jelas Abdul Waras didampingi Kasatnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto dalam ekspose atau ungkap kasus tersebut di mapolresta, Selasa (20/2).
BACA JUGA:Dua BUMD Tumbuh Positif, Pemprov Belum Tarik Dividen