Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan Rivaldo karena termasuk tindak pidana dengan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. ’’Terdakwa terlibat jaringan narkoba internasional. Barang bukti yang begitu besar bisa merusak generasi bangsa secara sistematik. Terdakwa juga telah menikmati hasil penjualan narkoba," kata hakim.
Sedangkan hal yang meringankan dari perbuatan KIF, hakim tidak menemukannya. Hakim juga menolak pembelaan terdakwa terkait hukuman mati.
Menurut hakim, penghapusan hukuman mati dalam UU tentang Narkotika sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ’’Berdasarkan putusan MK, menolak uji materiil hukuman mati dalam UU Narkotika. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD tidak bersifat mutlak," katanya.
Kejahatan narkoba, tegas Lingga, harus dilihat secara global. Bukan dilihat hanya dari perbuatannya. ’’Narkoba merupakan kejahatan luar biasa harus dilihat secara general. Perbuatan pengedar banyak merenggut nyawa dan rusaknya generasi bangsa akibat narkoba. Karena itu, pembelaan terdakwa harus dikesampingkan," tandasnya.
Atas vonis mati tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung Eka Aftarini pun menerimanya.
Muhammad Rivaldo sendiri tampak santai meskipun divonis mati. Sedangkan, pengacaranya masih menyatakan pikir-pikir. (nca/c1/rim)