BANDARLAMPUNG - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami divonis mati. Pertimbangan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menjatuhkan vonis mati karena Andri Gustami terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
’’Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Andri Gustami," kata Lingga Setiawan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (29/2).
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan AKP Andri yakni perbuatannya membantu meloloskan sabu-sabu 150 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama bertentangan dengan semangat pemerintah yang memberantas narkoba. ’’Perbuatan terdakwa menimbulkan korban serta sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara," ujar Lingga.
BACA JUGA:Jadi Pj. Bupati Pringsewu, Marindo Dilantik Bakda Jumat
Terlebih barang bukti sabu yang diloloskan AKP Andri sangat besar, 150 kg. Majelis hakim juga menyebut AKP Andri sebagai pengkhianat negara dan Polri.
’’Sebagai Kasatnarkoba, terdakwa melakukan pengkhianatan kepada pemerintah dan institusi Polri," bebernya seraya mengatakan dalam diri Andri tidak ditemukan hal yang meringankan.
AKP Andri, kata majelis hakim, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni melakukan permufakatan jahat dalam perantara jual-beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
’’Terdakwa membangun kesepakatan dengan Rivaldo dan Fredy Pratama dengan mendapatkan upah. Terdakwa secara bersama-sama bersekongkol melakukan, membantu, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi dalam Pasal 114 UU Narkotika, maka perbuatan terdakwa telah terpenuhi dan terbukti," bebernya.
BACA JUGA:Tak Ada Aktivitas di UMPTB
Sedangkan, majelis hakim tidak mengabulkan pembelaan atau pleidoi oleh pengacaranya. ’’Pembelaan penasihat hukum tidak mematahkan argumentasi jaksa penuntut umum. Maka, pembelaan akan dipertimbangkan dalam keadaan yang meringankan dan memberatkan," kata hakim anggota Samsumar Hidayat.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menyatakan menerima. Sedangkan, Andri Gustami mengajukan banding.
Usai sidang saat akan digiring ke ruang tahanan, Andri Gustami mengatakan vonis tersebut mandul. ’’Karena tidak bisa menghadirikan barang bukti narkotikanya, karena tidak pernah disita barang bukti narkotika, dan tidak ada timbangan," kataanya membela diri.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungkarang juga memvonis mati Muhammad Rivaldo alias KIF. Itu lantaran tangan kanan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Caleg PAN Kalah Dapat Kompensasi
’’Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Sehingga menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan pada sidang vonis di PN Tanjungkarang, Selasa (27/2).