Tak Ada Aktivitas di UMPTB

SEPI: Kampus UMPTB di Jl. Lintas Sumatera, Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, tidak ada aktivitas sama sekali. Ini berdasarkan pantauan Radar Lampung, Kamis (29/2). -FOTO ZAINAL MUTAKIN/RADAR LAMPUNG -

MENGGALA - Pasca pencabutan izin pendirian oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II, Universitas Megou Pak Tulang Bawang (UMPTB) tidak ada aktivitas sama sekali. Ini berdasarkan pantauan Radar Lampung, Kamis (29/2) pagi. 

Universitas tersebut sangat sepi dan tidak ada satu orang pun yang terlihat, baik itu mahasiswa maupun pegawainya. 

Pintu masuknya yang terletak di Jl. Lintas Sumatera, Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, tersebut pun tampak terkunci. Begitu juga pada bagian lobi dalam yang sunyi. Di situ hanya tampak meja bagian administrasi dan beberapa piala di mejanya. 

Diketahui, UMPTB berdiri sejak 17 tahun lalu, tepatnya mulai Oktober 2006. Universitas ini memiliki 12 program studi dari tujuh fakultas. Yaitu Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, serta Fakultas Teknik. 

BACA JUGA:Caleg PAN Kalah Dapat Kompensasi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LLDikti Wilayah II resmi mencabut izin pendirian Universitas Megou Pak Tulang Bawang.  Pencabutan tersebut dilaksanakan Kamis (22/2) di kantor LLDikti Wilayah II Palembang. 

Kepala LLDikti Wilayah II Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc. menjelaskan pihaknya telah menyerahkan surat keputusan (SK) pencabutan izin Universitas Megou Pak dan tindak lanjut pasca pencabutan izin pendirian program studi. 

Iskhaq mengungkapkan dirinya telah menerima surat kuasa dari Yayasan Megou Pak Tulang Bawang untuk melaksanakan keputusan tersebut. Dilanjutkannya, SK pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang dari Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah turun dengan Nomor 156/E/O/2024 tertanggal 1 Februari 2024.

Dilansir dari website resmi LLDikti Wilayah II terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Yayasan Megou Pak Tulang Bawang pasca keluarnya SK pencabutan tersebut. Di antaranya wajib menghentikan seluruh kegiatan akademik dan nonakademik terhitung sejak Surat Keputusan diterbitkan. 

BACA JUGA:Bank Lampung dan Bank Jatim Akhir Mei Sudah Berkolaborasi

Kemudian, Yayasan harus membuat pengumuman di media massa secara nasional dan lokal. Selanjutnya tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru. 

Mahasiswa yang ada harus dipindahkan oleh pihak Yayasan Megou Pak ke Perguruan Tinggi (PT) yang sesuai program studinya berdasarkan kesepakatan antara pihak Yayasan Megou Pak dan mahasiswa yang bersangkutan. Lalu membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di UMPTB. 

Beberapa poin penting tersebut harus dilaporkan kepada Menteri melalui ke LLDikti Wiiayah II. Selanjutnya terkait kelengkapan berkas KIP Kuliah, yayasan diminta untuk secepatnya menyampaikannya ke LLDikti Wilayah II. 

Setelah itu, Tim LLDikti Wilayah II akan datang ke Yayasan Megou Pak Tulang Bawang untuk memastikan data KIP yang telah disampaikan sebelumnya. Semua hal yang akan timbul akibat pencabutan izin akan menjadi tanggung jawab Yayasan Megou Pak Tulang Bawang dengan jangka waktu secepatnya atau disegerakan.

Tag
Share