Kakanwil Kemenag Lampung Dorong JCH Segera Lengkap Syarat Pelunasan Bipih Tahap II, Ini Alasannya

Kamis 29 Feb 2024 - 15:13 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Maria Mahmud

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG - Waktu pelunasan Biaya perjalanan Ibadah Haji ( Bipih)  tahap kedua semakin dekat.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mendorong agar Jemaah Calon Haji (JCH) segera melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kanwil Kemenag Lampung, kata Puji Raharjo pihaknya mencatat dari 7.253 kuota CJH Provinsi Lampung, masih tersisa 1.225 kursi yang masih belum terisi. 

Pada pelunasan  tahap satu total 6.742 jemaah yang telah melunasi, 5.744 merupakan jemaah reguler sedangkan 998 lainnya merupakan jemaah cadangan.

BACA JUGA:Tampil Gemilang Pantaskan Tim RB Jadi Kuda Hitam F1?

Masih tersisa 1.225 kursi jemaah yang akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu :

1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 

2. Pendamping jemaah haji lanjut usia; 

3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;

4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Peruntukan sisa kuota tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

BACA JUGA:Sirekap Buat Gaduh, Caleg Golkar Asal Lampung Gugat KPU ke PN Jakarta

Menurut Puji Raharjo, jamaah yang akan mengajukan pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram diharuskan mendaftarkan diri ke Kemenag kabupaten/kota.

  Puji Raharjo, merinci sejumlah syarat harus dipenuhi untuk masuk dalam kuota ini di antaranya pasangan harus sudah melunasi biaya haji di tahap I.

Kemudian jamaah yang akan mendampingi sudah mendaftar haji lebih dari 5 tahun.

Kategori :