Tiga Pemuda di Tuba Curi Kabel Listrik, Ditangkap Polisi Saat Akan Menjual

Selasa 27 Feb 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Rizky Panchanov

 

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Akibat peristiwa pencurian ini, pihak PLN sendiri mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 4,5 juta. (nal/c1/nca)

Kategori :