Eks Karyawan Pertashop di Lampung Ngeluh Dirumahkan

Kamis 22 Feb 2024 - 18:57 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Mantan karyawan Pertashop PT Sakura Group mengeluhkan sikap perusahaan yang merumahkan karyawan.
Mantan karyawan tersebut mengaku tidak dipenuhi haknya seperti gaji yang belum dibayar dari November 2023 dan pesangon.

IS, mantan karyawan Pertashop yang dirumahkan, mengatakan pada 9 Februari 2024 diberhentikan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Pemberhentian yang dilakukan, kata IS, hanya melalui sambungan telepon dan ditransfer uang ke rekeningnya sebesar Rp200 ribu.

’’Saya bersama teman-teman, total enam orang diberhentikan sejak Februari 2024 dengan alasan dirumahkan," ujar IS, Kamis (22/2).

Kata IS, sejak beberapa tahun terakhir gaji yang diterimanya kerap terlambat. Meski begitu gaji yang diterima tetap sesuai UMR.
Puncaknya, disampaikan IS sejak November 2023 sampai awal Februari 2024 perusahaan tempat dirinya bekerja tidak lagi membayangkan gaji.

BACA JUGA:Eks Karyawan Pertashop di Lampung Ngeluh Dirumahkan

"Dari November 2023 gaji sudah macet dicicil, alasan perusahaan sudah tidak sanggup bayar gaji dan saya sendiri diberhentikan kemarin cuma di transfer uang Rp200 ribu," ungkapnya.

Selama bekerja disana dirinya mengaku hanya mendapat BPJS Kesehatan yang dipotong dari gaji. Namun itu sudah mati karena tidak dibayar.

Disinggung terkait statusnya bekerja di pertashop tersebut, IS mengaku tidak ada perjanjian secara tertulis.
Meskipun saat ini dirinya telah dirumahkan, IS menuntut agar perusahaan tempatnya bekerja kemarin untuk membayar gaji yang belum dibayarkan dan pesangon sesuai lama masa bekerja.

"Yang kami mau ya gaji selama tiga bulan dari November sampai Januari dibayar penuh plus pesangon," tuturnya.

BACA JUGA:Nusron Wahid Nilai Dorongan Hak Angket Dinilai Berlebihan

Terpisah, Owner PT Sakura Group, Zalili saat dikonfirmasi membantah soal pemecatan terhadap para karyawan pertashop nya tersebut.
Zalili mengaku hanya merumahkan beberapa karyawan sebab kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak stabil.

"Karena kondisi perusahaan terhutang gaji, kemudian kondisinya sudah sangat parah bahkan uang makan karyawan saja tidak bisa dibayar," ujarnya.

"Kalau pemecatan tidak, mungkin kalau dirumahkan ya. Dengan pilihan dia mungkin akan dapatkan pekerjaan yang lain yang bisa kasih dia makan untuk sementara sambil kita bisa bayar gaji mereka dan kewajiban," sambungnya.

Zalili mengaku kondisi kesulitan tersebut menurutnya telah berjalan kurang lebih setengah tahun, dimana keuangan perusahaan sangat terpuruk.

BACA JUGA: KPU Tegaskan Takkan Ubah Sistem Penghitungan Suara

Kategori :