UIN RIL Raih Penghargaan dari Kemenag RI sebagai PPID PTKN Berkinerja Terbaik
SELAMAT!: Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN RIL Novrizal Fahmi saat menerima penghargaan dari Kemenag sebagai PPID PTKIN Berkinerja Terbaik.--FOTO HUMAS UIN RIL
BANDARLAMPUNG – Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) kembali menerima penghargaan dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Berkinerja Terbaik.
Penghargaan diberikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin serta diterima Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN RIL Novrizal Fahmi di Bogor, Senin (8/12) malam. Apresiasi ini merupakan salah satu rangkaian dari Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 Kementerian Agama RI.
Prof. Phil. Kamaruddin menyampaikan bahwa 2025 menjadi momentum penting dalam lompatan kinerja keterbukaan informasi di Kemenag. ’’Jika tahun ini capaian meningkat sampai 200%, itu sangat membanggakan. Ke depan harus lebih baik lagi. Semua Kanwil dan PTKN harus informatif karena ini adalah amanah,” ujarnya.
Prof. Phil. Kamaruddin menambahkan bahwa Kemenag menargetkan peningkatan signifikan dalam peringkat badan publik. ’’Tahun lalu kita berada di urutan 28 dari 100 lembaga. Itu sudah luar biasa. Tahun ini, kita berharap bisa masuk 10 besar dan tahun depan 5 besar, 3 besar, atau bahkan yang terbaik. Saya yakin teman-teman punya komitmen dan semangat yang sama,” tegasnya.
Hal ini juga ditekan oleh Kepala Biro Humas HKP Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Dr. Thobib Al-Asyhar yang menjelaskan bahwa sepanjang 2025 Kemenag melakukan berbagai penguatan sistem PPID, baik di pusat maupun daerah, termasuk peningkatan tata kelola, modernisasi layanan, dan akselerasi responsibilitas informasi publik. Hasilnya, partisipasi satker dalam monitoring dan evaluasi meningkat signifikan.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Agama Dr. Ismail Cawidu, menyoroti sejarah penyusunan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, regulasi ini menjadi penting untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin menuntut transparansi badan publik.
’’Instansi pemerintah, termasuk Kemenag, harus bersikap terbuka dan transparan terhadap informasi yang menjadi hak publik. Prinsip ini merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Ismail.