Ayah Tiri Siksa Balita hingga Tewas, Ini Motifnya!

Jumat 16 Feb 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

JATIM – RS  (27), warga Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap RSH, seorang balita berusia dua tahun lima bulan.

RS adalah suami siri atau pasangan kumpul kebo dari SF, ibu kandung korban RSH. Saat ini, RS ditahan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dalam penyelidikan, tersangka RS mengakui telah menganiaya korban RSH dengan membenturkannya ke lantai. Kejadian itu terjadi ketika SF, ibu korban, sedang bekerja.

Tersangka mengaku mencekik dan membenturkan korban ke lantai, saat itulah kejadian tersebut terjadi.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa korban RSH tinggal bersama nenek dari ibu kandungnya. Namun, ketika sang nenek hendak keluar, RSH dititipkan ke SF, ibu kandungnya yang kos di Surabaya. SF menitipkan RSH kepada tersangka RS saat berangkat bekerja.

Ketika SF mencoba menghubungi tersangka RS untuk menanyakan kondisi korban, tersangka tidak mengangkat teleponnya.

Kemudian setelah beberapa kali menelepon, tersangka meminta SF cepat pulang. Ketika SF pulang, dia menemukan korban sudah tidak bergerak dan telah buang air besar di tempat tidur.

SF dan tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah mendapat laporan dari SA, ayah kandung korban, Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan. Meskipun tersangka sempat berkelit, akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Dari keterangan tersangka, penganiayaan terjadi karena korban terus menangis dan tersangka merasa jengkel karena korban sering buang air besar.

Namun, menurut dokter forensik RSUD Dr. Soetomo, pemeriksaan luar menunjukkan adanya memar di seluruh tubuh korban. Hasil pemeriksaan dalam juga menunjukkan adanya patah tulang tengkorak, pendarahan di otak, dan rongga perut korban. Penyebab kematian korban masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (jpc/c1)

 

 

Kategori :