Nuyen menjelaskan bahwa RSJ Provinsi Lampung menyediakan dua fasilitas bagi pasien dengan gangguan kejiwaan, yakni rawat inap untuk gangguan mental dan jiwa, serta untuk pasien yang terpengaruh oleh zat psikotropika. Selain itu, tersedia juga layanan rawat jalan.
"RSJ Provinsi Lampung dilengkapi dengan banyak psikolog, klinik jiwa, psikoterapi, serta fasilitas lainnya seperti radiologi," jelasnya. (muk/dtc/abd)
Kategori :