BANDARLAMPUNG - Faishol Djausal, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Lampung Capres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memastikan pihaknya telah mengoordinasikan tim untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang.
’’Kami telah memberikan instruksi kepada semua koalisi melalui surat untuk menertibkan dan melepaskan semua APK yang ada. Kami akan melanjutkan pengawasan ini dalam satu atau dua hari ke depan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Faishol, Minggu (11/2).
Faishol menyatakan, satu minggu sebelum masa tenang, pihaknya telah mengingatkan pengelola billboard untuk melepaskan APK sesuai dengan kontrak yang berlaku.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Minta Seluruh Komponen Bersatu Jelang Pemilu 2024
“Kami memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh KPU, tanpa terkecuali. Seluruh 76 billboard di kabupaten/kota telah dilepaskan sesuai dengan kontrak, kecuali di sekretariat TKD yang tidak menjadi permasalahan,” jelasnya.
Selama masa tenang dan masa pemilihan, TKD juga memastikan tidak akan ada kegiatan kampanye yang dilakukan, namun hanya mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan target satu putaran.
“Saat ini, kami hanya akan mengawasi TPS. Target satu putaran telah ditetapkan sejak awal untuk menghemat biaya sebesar 70 triliun dari APBN, menghemat tenaga, dan menghindari penyebaran informasi palsu. Kami bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Gerindra Pasang 100 Ribu Mata Kawal TPS Menangkan Pileg dan Pilpres
Mengenai survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga, Faishol menyatakan, itu akan dijadikan sebagai evaluasi dan motivasi untuk masa yang akan datang.
“Survei dapat menjadi sarana introspeksi dan motivasi bagi kami. Yang terpenting, kami telah melakukan berbagai upaya untuk mengimbau dan mengajak masyarakat sebaik mungkin,” tambahnya, seraya meminta maaf atas segala kesalahan dan kekeliruan yang terjadi selama proses kampanye TKD 02.
Faishol berharap Pemilu 2024 dapat berjalan aman dan damai hingga akhir proses penetapan. (mel/c1/abd)