Dugaan Selingkuh-Zina, Oknum Anggota DPRD Lambar Tersangka

Senin 05 Feb 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Abdul Karim
Editor : Abdul Karim

LIWA - Oknum anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) berinisial S resmi tersangka dalam skandal kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Demikian juga dengan W, teman wanitanya, yang sebelumnya digerebek warga saat tengah asyik berduaan di rumah W, Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Lambar, pada Rabu (3/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penetapan keduanya sebagai tersangka disampaikan Kasatreskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H. mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharom, S.H., S.I.K., Senin (5/2). Itu setelah melalui rangkaian proses penyidikan terhadap keduanya.

’’Ya (kedua terlapor) sudah kami tetapkan tersangka. Untuk selanjutnya berkas dan barang bukti kami serahkan ke kejaksaan," ungkap Juherdi.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Itu karena berkaitan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang ancaman pidananya hanya maksimal 9 bulan sehingga keduanya tidak dapat ditahan hingga putusan pengadilan. ’’Tetap tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya maksimal 9 bulan sampai ada putusan pengadilan," katanya.

BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Menggelar Paripurna Pembentukan Dua Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI

Sekadar diketahui, kasus penggerebekan terhadap oknum anggota DPRD Lambar dengan seorang wanita yang telah bersuami itu sempat viral di jagat media sosial. Penggerebekan itu dilakukan warga yang curiga adanya seorang laki-laki mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu ke arah rumah W. Terlebih diketahui suami W sedang tidak ada di rumah karena bekerja di luar daerah. 

Usai digerebek, keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Sekincau. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polres Lambar atas laporan sang suami.

Ungkapan rasa kecewa dan sakit hati pun sulit dibendung suami W, yakni R. Kepada media, R menerangkan bahwa saat kejadian dirinya sedang bekerja di luar daerah. Dalam peristiwa itu, dia berharap kedua terlapor dapat diproses secara hukum dan dijerat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Jadi Pembina Upacara di SMA Al Kautsar, Ini Pesan Kapolda Lampung!

’’Intinya, saya tidak akan mundur selangkah pun karena ini menyangkut harga diri saya dan keluarga besar. Jadi soal adanya isu yang berembus bahwa ada perdamaian antara saya dan pihak terlapor, itu tidak benar. Justru saya ingin keduanya diproses secara hukum," tegas R, Selasa (23/1) lalu.

Terkait proses hukum yang bergulir di kepolisian, dia mengaku telah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan sebagai pelapor dengan memberikan sejumlah keterangan dan kesaksian. ’’Apa pun keputusan akhirnya, itulah sanksi yang harus dijalani. Harapan kami itu bisa memberikan rasa keadilan untuk saya dan keluarga," tuturnya. (edi/nop/rnn/c1/rim)

 

Kategori :