BALAI Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung telah menghimpun usulan jalan daerah untuk pendanaan penggunaan Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2024.
Ada tiga kriteria ruas jalan yang memiliki kemungkinan besar usulannya disetujui pemerintah pusat guna mendapat pendanaan IJD.
Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan tiga kriteria atau tematik itu adalah pertama, terkait konektivitas. Di mana jalan yang akan dibangun menggunakan IJD harus terhubung dengan jalan yang lebih tinggi.
’’Makanya kita mengartikannya jalan kabupaten/kota atau provinsi. Kalau jalan desa lebih kecil. Malah format jalan saat ini inginnya 5,5 meter untuk minimal lebarnya,” ujar Susan Novelia.
BACA JUGA:Bos Gangster Meksiko Ditangkap di Nganjuk
Kedua, kondisi jalan yang diusulkan dalam keadaan rusak berat atau kemantapan kurang dari 75 persen. Sehingga harus ditingkatkan.
Dan ketiga, jalan yang akan diperbaiki harus mendukung sentra-sentra pertanian, perekonomian, perkebunan, maupun pariwisata.
“Jika ruas jalan yang diusulkan memasuki tiga unsur ini, maka peluang untuk diloloskan mendapatkan pelayanan IJD semakin besar,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Susan mengimbau agar pemerintah daerah di Lampung mengusulkan ruas-ruas jalan ke daerah pariwisata.
BACA JUGA:Berdasarkan Riset, Itera Masuk Sepuluh Besar Kampus Terbaik Versi Nature Index
Sebab, menurut Susan, Provinsi Lampung memiliki potensi pariwisata terutama pariwisata bahari cukup besar. “Bisa diusulkan akses-akses menuju tempat wisata yang ada di Lampung,” tuturnya.
Lanjut Susan, ada beberapa akses usulan untuk mendapatkan IJD, mulai dari usulan pemerintah daerah atau kepala daerah, DPR RI/DPRD, Presiden, maupun major project Bappenas.
“Jadi kita tampung setiap usulan dan bawa ke pusat. Nanti pusat yang menentukan mana yang akan diterima,” ungkapnya.
Sejauh ini pihaknya telah menerima beberapa masukan jalan daerah di Lampung untuk diusulkan penanganannya menggunakan IJD 2024.
BACA JUGA:Walhi Laporkan 15 Perusahaan Stockpile Batu Bara