Pernah terjadi saat terlapor hanya mengenakan sehelai handuk. Bahkan terlapor diakuinya pernah menepuk pantatnya, mengajaknya berhubungan suami-istri, serta mengeluarkan kalimat-kalimat tidak pantas yang menjurus ke arah seksualitas.
Korban sendiri mengatakan bahwa dirinya bekerja pada SE yang merupakan hakim hanya lima bulan sebagai asisten. ’’Yang nyopir, nyiapin berkas, sampai urusan makan, ya saya yang ngerjain," katanya.
Di mana selama bekerja, korban yang biasa menjemput terlapor saat pagi dan pulang ke rumah seusai menyelesaikan pekerjaannya sebagai hakim tinggi. Sementara dari video yang ditunjukkan kepada Radar Lampung, tampak juga perlakuan sang hakim yang dilaporkan tersebut.
SE dalam video itu terlihat mengenakan kaus dalam putih dan sehelai handuk yang tampak berwarna merah. SE lalu membuka lipatan handuk di pinggangnya dan menunjukkan bagian dalam tubuhnya kepada korban.
Korban saat itu langsung bereaksi dengan berdiri mencoba menghindar dan menjauh dari SE. Korban juga tampak memegang sebuah bantal yang ia gunakan sebagai tameng untuk menghindari SE.
Melihat SE yang sudah kembali menutup handuknya, korban lantas duduk kembali di kursi. Sementara, SE berlalu dengan langkah yang tampak lamban tak bertenaga di usianya tersebut.
Setelahnya, SE tampak berjalan menjauh dari korban mendekati asisten rumah tangga (ART) yang saat itu berada di lokasi kejadian. ART tersebut dikatakan korban duduk di meja dan kursi yang berbeda dengannya. Hanya berjarak sekitar 3 meter.
SE juga tampak bercakap basa-basi dengan ART yang sedang mengabadikan kejadian tersebut dengan kamera ponselnya. ’’Apa ini," tanya SE melihat sajian makanan yang ada di atas meja. ’’Ikan," jawab ART.
’’Kalau ini," tanya SE lagi sembari menunjuk piring lain yang berisi buah. "Buah," jawab ART. "Buah dada?" timpal SE.
’’ART itu bilang ke saya saat itu enggak sengaja dan secara kebetulan sedang buka kamera di HP-nya dan langsung merekam," ungkapnya.
Namun dari informasi terakhir yang ia dapat, sang ART yang tak disebutkan namanya itu juga telah berhenti bekerja di rumah terlapor. "Saya enggak tahu di mana dia sekarang," katanya.
Diungkapkannya, terlapor selama ini diketahuinya tinggal seorang diri. Di rumahnya, SE memiliki seorang ART.
Sedangkan, korban sendiri berhenti menjadi asisten sang hakim pada akhir 2023 lalu. Sejak saat itu, korban diliputi rasa trauma.
’’Setahu saya sih tinggal sendiri, enggak tahu istri dan anaknya di mana. Enggak pernah lihat juga," ungkapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra juga membenarkan adanya laporan tersebut. ’’Benar ada laporan asusila, yang berdasarkan keterangan korban dilakukan di tanggal 11 Oktober 2023," katanya. (rif/c1/rim)