KY Lampung Sudah Koordinasi ke Pusat

Kamis 25 Jan 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG - Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung Indra Firsada menyampaikan telah mengoordinasikan dugaan tindak asusila oknum hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, SE, ke KY pusat. Namun karena belum ada keputusan, pihaknya mengaku belum dapat memberikan komentar terkait laporan perkara tersebut. 

Menurutnya setiap hakim pada prinsipnya tunduk terhadap keputusan yang dibuat Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua KY. Itu terkait para hakim dalam menaati kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

’’Jadi, hakim yang ada di bawah MA wajib mematuhi kode etik dan pedoman perilaku hakim," tegasnya saat dikonfirmasi Radar Lampung, Kamis (25/1). 

BACA JUGA:Pernikahan Dini di Lampung Meningkat

Sehingga jika terdapat pelanggaran, tandasnya, hakim yang bersangkutan akan diperiksa sesuai prosedur. ’’Yang bersangkutan itu bisa diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya. 

Lebih lanjut, Indra meneyebut bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut terdapat tiga sanksi. Yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. ’’Tetapi, itu hanya bisa dijatuhkan setelah mekanisme tersebut dijalani," katanya tanpa memaparkan lebih rinci sanksi-sanksi dimaksud. 

Sementara meneruskannya ke KY pusat, pihaknya masih menunggu dan melakukan pemantauan terkait perkembangan perkara oknum hakim SE tersebut. ’’Untuk selanjutnya, kami menunggu perkembangannya seperti apa," tutupnya.

BACA JUGA:Zulhas Pesan Utamakan Pedagang Lama

Diketahui, SE sendiri telah dilakukan pemanggilan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada Kamis (25/1). Namun, ia tidak hadir dalam agenda klarifikasi oleh tim pemeriksa PT Tanjungkarang. 

Ketidakhadirkan SE disampaikan hakim tinggi H. Aksir, S.H., M.H. selaku Humas PT Tanjungkarang saat dikonfirmasi wartawan. ’’Kami belum bisa klarifikasi hari ini karena beliau (SE) sedang sakit," katanya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menegaskan pihaknya akan memproses secara profesional laporan dugaan asusila dengan terlapor oknum hakim PT Tanjungkarang berinisial SE. Menurutnya siapa pun di mata hukum sama. 

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Akan Hapuskan Kredit Macet

’’Tetap kami tegakkan aturan secara adil. Subjek hukum itu adalah setiap orang. Sehingga, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai standar operasional, sesuai aturan yang berlaku," jelasnya, Rabu (24/1). 

Kasus tersebut, tandasnya, kini dalam proses. Pihaknya tengah memanggil beberapa saksi. ’’Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan. Kami tengah mengundang para saksi terkait peristiwa tersebut. Nanti didalami oleh Unit PPA," paparnya. 

SE, kata Dennis, dilaporkan dengan unsur tindak pidana asusila Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP.  Sehingga jika ditemukan unsur dalam pasal tersebut, SE terancam dikenai hukuman 2,8 tahun. ’’Sementara pasal yang disangkakan pasal 281 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun," tutupnya.

Kategori :