Bawaslu Atensi Peserta Pemilu Tinjau Pemasangan APK

Minggu 21 Jan 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau seluruh peserta pemilu dan pilpres untuk meninjau kembali pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai bermasalah. Hal ini supaya APK yang terpasang tidak membahayakan masyarakat sekitar.

’’APK yang membahayakan, kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk me-review terhadap pemasangannya. Jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain-lain, maka hal itu yang wajib kita hindari,” seru Bagja dalam Deklarasi Pemilu Damai di Jakarta, Minggu (21/1).

BACA JUGA:Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh Dijdwalkan ke Lampung Akhir Januari

Untuk mengatasi apk bermasalah, Bagja telah memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk melakukan penertiban apk yang bermasalah. Dia menjelaskan apk bermasalah itu apk yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai PKPU 15/2023. Lalu apk yang membahayakan dapat dipastikan itu sangat bermasalah.

“Kami (Bawaslu) perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban apk. Kami harap sekarang tidak ada apk yang jatuh mungkin karena angin, dan yang lain, bisa dipasang dengan baik dan bisa dipasang dengan sesuai aturan,” papar alumnus Uttrecht University itu.

Bagja juga berharap peserta pemilu dan pilpres dapat mengerti bagaimana pemasangan apk yang baik dan benar sesuai aturan di tempat-tempat umum. 

BACA JUGA:Terpasang di Jalur Hijau, Ratusan APK Milik Caleg dan DPD hingga Banner KPU Dicopot Pol. PP dan Bawaslu

Selain itu, pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu sesuai dengan aturan berlaku.

“Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu Pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban apk. Kalau pembersihan apk nanti pada 11 Februari 2024,” papar Bagja. (bwl/c1/abd) 

 

Kategori :