JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi keluhan pelaku usaha hiburan atas kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan sebesar 40 persen. Menurutnya, aturan itu bisa ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil yang belum pulih sepenuhnya.
’’Jadi kita mau tunda saja dahulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI DPR kan sebenarnya, bukan dari pemerintah, ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," kata Luhut dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya dikutip Disway.id, Kamis (18/1).
Luhut mengatakan, dia mendengar keluhan yang disampaikan pelaku usaha hiburan terkait wacana kenaikan pajak hiburan saat dirinya tengah melakukan kunjungan kerja ke Bali.
Untuk itu ia mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya.
BACA JUGA:2024 Wacana Pertalite Dihapuskan, Pertamina Beri Penjelasan
Luhut juga mengatakan, bahwa uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan 40 persen.
"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," imbuhnya.
Luhut menegaskan dirinya sangat mendukung penuh pengembangan pariwisata di seluruh daerah. Oleh karena itu, ia tak ingin kenaikan pajak itu membebani pelaku usaha dan sektor usaha di bawahnya.
"Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ujar Luhut.
BACA JUGA:Sharp Luncurkan Smartphone Teringan AQUOS sense8 Ke Pasar Ponsel Indonesia
Mengutip salinan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak hiburan terbagi dalam 11 jenis pajak dan ditetapkan paling tinggi sebesar 40 persen.
Pajak 40 Persen untuk 11 jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu. Tontonan audio visual yang dimaksud di antaranya pertunjukan kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan, serta perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
Lalu, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.
Sementara untuk usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.