Ketiga, surat suara harus tepat jenis dan seluruhnya berada di dalam daerah pemilihan (dapil) di wilayah yang ada di Provinsi Lampung.
Bawaslu juga memastikan bahwa pelipatan dan penyortiran surat suara harus berlangsung sesuai standar yang telah ditetapkan dikarenakan tujuan pengawasan tersebut adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses dilaksanakan dengan baik, mencakup aspek jumlah, jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, kualitas, waktu, dan tujuan.
Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa petugas pelipatan dan penyortiran surat suara menjalankan tugas sesuai dengan tata cara dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Mengenai surat suara yang ditemukan rusak, Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan berkoordinasi dengan KPU untuk menentukan langkah yang tepat, baik itu pengembalian, pembakaran, atau tindakan lainnya. (rls/c1/abd)
Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung
Bandarlampung
Rusak: 320 surat suara
Kekurangan: 6.455 surat suara
Kelebihan: -
Lampung Selatan
Rusak: 2.806 surat suara
Kekurangan: 1.894 surat suara
Kelebihan: -