Usai Firli, Dewas KPK juga Periksa Dua Wakil Ketua KPK

Jumat 12 Jan 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Taufik Wijaya
Editor : Taufik Wijaya

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengusut dugaan pelanggaran etik dua Wakil Ketua KPK. Yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

  Dewas KPK mengusut keduanya usai memutus bersalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Pengusutan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ini dilakukan menyusul pihaknya menerima pelaporan terkait dua pimpinan KPK tersebut.

’’Ada dua. NG sama AM. Tetapi, ini baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," kata anggota Dewas KPK Albertina di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Albertina menjelaskan pengaduan itu terkait dugaan penggunaan pengaruh pada jabatan. Pelaporan tersebut juga terkait di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), tetapi berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). ’’Masih di lingkup Kementan, tetapi berbeda (dengan kasus SYL)," ucap Albertina.

SYL dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono juga telah diperiksa Dewas KPK, Rabu (10/1). Namun usai jalani pemeriksaan, SYL tak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan dirinya itu.

’’Saya tentu enggak kompeten (untuk memberikan pernyataan)," ucap SYL usai menjalani pemeriksaan di gedung ACLC KPK, Rabu (10/1).

Seperti halnya SYL, Kasdi juga tak banyak bicara soal pemeriksaan dirinya oleh Dewas KPK. Kasdi tak menampik bahwa pemeriksaan terhadapnya berkaitan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Pimpinan KPK Alexander Marwata.

"Termasuk itu di antaranya. Dewas saja (yang menjelaskan)," ungkap Kasdi. (jpc/c1/ful)

 

 

Kategori :