METRO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro bakal menyesuaikan tarif parkir kendaraan bermotor di Bumi Sai Wawai.
Pasalnya, tarif parkir kendaraan bermotor akan berubah yang disesuaikan dengan tarif yang baru. Di mana, perubahan untuk tarif parkir tersebut disesuaikan dengam terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro Helmy Zaini, mengungkapkan, tarif yang diberlakukan untuk kendaraan roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 per motor. “Lalu, untuk kendaraan roda empat, tarifnya dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 per mobilnya,” ujarnya.
Ia menuturkan, selain untuk kendaraan roda dua, dan roda empat, kendaraan bus dan truk juga mengalami kenaikan. “Jadi untuk tarif parkir bus atau truk pun mengalami kenaikan ya, menjadi Rp5.000 per kendaraan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Singgung Suku Lain Lalu Viral di TikTok, Warga Lampung Timur Ini Minta Maaf
Namun, untuk penyesuaian tersebut, pihaknya masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro tersebut. “Iya masih dalam proses untuk perwalinya. Kita masih susun. Jika nanti sudah selesai perwalinya, segera kita terapkan,” kata dia.
Terpisah, Kepala UPT Perparkiran di Dishub Metro, Badri Khotib, mengatakan penyesuaian tarif parkir tersebut dilakukan karena di lapangan sudah banyak yang menaikkan tarif parkir.
“Iya kita tahu kalau di lapangan tarif parkir itu sudah naik ya. Untuk motor sudah Rp2.000. Karena itu, kami melakukan penyesuaian ya, untuk motor jadi Rp2.000, dan mobil Rp3.000,” jelasnya.
Menurutnya, saat Perwali mengenai perubahan tarif parkir tersebut telah diterbitkan, pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada juru parkir terkait perubahan tarif tersebut. “Jadi nanti kita minta kepada juru parkir untuk sosialisasikan penyesuaian tarif parkir itu,” tukasnya.
Ia memaparkan, realisasi pendapatan retribusi parkir di Kota Metro tahun 2023 mencapai Rp 1.119.300.000 dari target Rp 1.417.750.000. Jika dibandingkan dengan tahun 2022, ada kenaikan pendapatan sekitar Rp18 juta, di mana realisasi retribusi parkir di tahun 2022 yaitu Rp 1.101.000.000 dengan target pendapatan yang sama.
BACA JUGA:Kenal di Medsos dan Dijanjikan Gaji Tinggi, Korban Malah Dijadikan ART
Ia menambahkan, di tahun 2024 ini, retribusi parkir ditargetkan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sebesar Rp 1.417.750.000. “Sesuai dengan peraturan wali kota, untuk tahun 2024 ini masih sama targetnya, yaitu Rp 1.417.750.000,” pungkasnya.
Untuk dapat mencapai target realisasi tersebut, pihaknya juga sering menemui juru parkir untuk melakukan evaluasi. “Kita tetap evaluasi ya. Setiap bulan kita evaluasi pendapatan retribusi ke juru-juru parkir,” tandasnya.(rnnn/rur/nca)