DJP Beri Penjasan, TER PPH 21 Tak Beri Beban Baru untuk Karyawan.

Selasa 09 Jan 2024 - 15:07 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti membeberkan aturan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Dwi memastikan bahwa TER PPh pasal 21 tidak memberikan beban baru untuk karyawan.

“TER itu sebetulnya bukan barang baru, bukan pajak baru, dan tidak ada tambahan beban baru. Ini semata-mata hanya memberi kemudahan untuk menghitung PPh 21,” kata Dwi saat media briefing di Jakarta, Senin.

Dwi menjelaskan skema pemotongan pajak sebelumnya menghitung PPh 21 setiap bulan, sementara pada skema baru penghitungan PPh 21 hanya sekali pada Desember.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

BACA JUGA:Tahun 2024, Pemerintah Kucurkan Rp 14 Triliun untuk Alokasi Subsidi Pupuk

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C.

Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

TER untuk kategori A dimulai 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta. Kemudian, 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

BACA JUGA:Mbah Oman Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta

TER kategori B dimulai 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 6,2 juta, kemudian tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp 1,405 miliar.

Adapun kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). TER untuk kategori ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga tarif 34 persen bagi penghasilan di atas Rp 1,419 miliar.

TER harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di rentang Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.

“Jadi, dari Januari hingga November, wajib pajak menentukan tarif tinggal lihat tabel, kategori A, B, atau C bagi karyawan TER bulanan. Nanti di Desember tinggal membayar sisanya,” ujar Dwi.

Kategori :