BANDARLAMPUNG - Polsek Tanjungsenang telah meringkus pelaku pengancaman dan pencurian dengan korban imam Masjid Jami Khoirunas di Jalan Pulau Damar, Perumnas Waykandis, Tanjungsenang, Bandarlampung. Pelakunya MI (29), pengangguran, juga warga Perumnas Waykandis.
MI sendiri mencuri handphone (HP) milik korban mengawalinya dengan mengancam istri korban menggunakan pisau. Lalu membekap dan menyeretnya ke dalam kamar.
Kapolsek Tanjungsenang Ipda Alan Ridwan mengatakan MI yang berhasil ditangkapnya pada Rabu (3/1) di kediamannya telah mengambil sejumlah barang milik korban Ahmad Nur Sodik. Itu berupa HP dan dompet yang ada di dalam kamar tidur korban.
Saat melakukan aksi tersebut, lanjutnya, MI kepergok istri korban. Sehingga, pelaku mengancamnya dengan sebuah pisau, membekap, hingga menyeretnya ke dalam kamar.
BACA JUGA:Dua Perusahaan Stockpile Sudah Pindah
’’Istri korban diancam menggunakan pisau. Kemudian dibekap dan diseret ke dalam kamar. Namun, istri korban memberikan perlawanan hingga akhirnya pelaku kabur dengan mengambil handphone dan dompet yang ada di dalam kamar,” bebernya.
Ipda Alan juga menerangkan, saat kejadian, korban Ahmad Nur Sodik sedang salat berjamaah di masjid. Sementara di rumahnya hanya ada istri dan anaknya yang masih kecil.
’’Saat itu, pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci. Jadi, pelaku bisa leluasa masuk dalam rumah,” jelasnya.
Pelaku MI, imbuhnya, tinggal tidak jauh dari kompleks masjid tersebut. Saat melakukan aksinya, pelaku MI menggunakan sebo atau penutup wajah dan membawa sebilah pisau.
BACA JUGA:Pengusulan NI PPPK di Pemprov Lampung Mulai 15 Januari
’’Sepertinya tindakan pencurian sudah direncanakan pelaku MI (29). Sebelumnya juga pelaku mencoba melakukan aksi sama, tetapi tidak berhasil karena pintu rumah terkunci. Istri korban sendiri sempat mengalami luka lecet di lengan kanan yang diduga terkena pisau yang dibawa pelaku saat melakukan perlawanan,” ucapnya.
Saat penangkapan, pelaku sendiri tidak melakukan perlawanan sehingga tanpa dilakukan penindakan tegas dan pelaku langsung digiring ke Polsek Tanjungsenang. Akibat perbuatannya, MI pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 9 tahun.
’’Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pisau yang digunakan pelaku menjalankan aksinya. Lalu selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan handphone, jaket, dan sejumlah kartu identitas milik korban,” pungkasnya. (gie/c1/rim)