BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menunjuk Sifa Aini sebagai pelaksana harian (Plh.) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung. Hal tersebut, kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto, berlaku per Selasa (2/1).
Penunjukan Sifa Aini sebagai Plh. Kadisnaker, jelas Fahrizal, setelah Kadisnaker Agus Nompitu mengundurkan diri dari jabatannya untuk fokus menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya.
’’Maka, beliau (Agus Nopitu) bermohon diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujar Fahrizal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/1).
Terkait permohonan pengunduran diri tersebut, lanjutnya, Gubernur Lampung pun telah menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara.
BACA JUGA:Transformasi Kemenag untuk Indonesia Hebat (Refleksi HAB Ke-78 Kemenag dan Dedikasi untuk Negeri)
Lebih lanjut, Fahrizal menyampaikan penunjukan Plh. tersebut agar pelayanan di bidang ketenagakerjaan yang cukup banyak ini bisa tetap berjalan. Seperti harus memonitor upah, harus menyelesaikan perselisihan, dan harus memantau masalah keselamatan K3. ’’Supaya tidak terbengkalai, maka Pak Gubernur menunjuk pejabat senior di dinas itu, yakni sekretaris jadi Plh.,” ungkapnya.
Fahrizal juga memastikan bahwa pelayanan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan tidak terganggu. ’’Pak Inspektur dan Pak Asisten I yang membidangi ketenagakerjaan akan memonitor agar semua bisa berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya, terkait pengunduran diri Agus Nompitu sebagai Kadisnaker Lampung, Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas yang merupakan rekan kerja Disnaker pun menyambut positif. Menurutnya, pengunduran diri Agus dari jabatan Kadisnaker agar dapat fokus menghadapi permasalahan yang tengah dihadapinya.
’’Kalau dia tidak mengundurkan diri, pertama dia tidak fokus. Kedua, kurang bagus juga di mata masyarakat, khususnya di lingkungan pemprov. Ini saya rasa jalan terbaik yang sangat positif agar beliau bisa fokus,” ucapnya.
BACA JUGA:Perbaikan 17 Ruas Jalan Gunakan Dana Inpres Rampung
Dengan pengunduran diri Agus dari jabatannya, lanjut dia, tentunya Komisi V selaku mitra Disnaker Lampung berharap agar Pemprov Lampung dapat segera menunjuk kepala dinas baru yang definitif. ’’Karena beban tugas Kadisnaker sangat banyak, apalagi ini awal tahun tentu ada pengawas terkait penerapan UMP maupun UMK bagi tenaga kerja di Lampung,” tuturnya.
Selain pemantauan penerapan upah minimum, lanjut Mikdar, Disnaker juga saat ini tengah melakukan pengawasan terkait kecelakaan kerja di salah satu perusahaan. ’’Untuk itu, kita berharap pemprov terutama yang berwenang dapat secepatnya tunjuk Kadis definitif. Saya rasa banyak pegawai yang ada di Pemprov Lampung yang kita pandang mampu mengemban jabatan Kadisnaker,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan pengunduran diri Agus Nopitu tersebut disampaikannya langsung secara lisan, Minggu (31/12/2023). ’’Hari Minggu, Pak Agus sudah melapor ke saya. Kebetulan kita lagi kumpul bersama asisten, inspektur, dan lainnya,” ujar Fahrizal, Selasa (2/1).
Agus, katanya, melaporkan bahwa dirinya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung. ’’Kalau kemarin saya bilang kita belum menerima. Ternyata surat itu tidak ditembuskan kepada kita (pemprov). Jadi kita enggak tahu. Oleh karena Pak Agus sudah melapor, maka kita menjadi tahu,” ungkapnya.
Pengunduran Agus sebagai Kepala Disnaker Lampung, lanjut Fahrizal, karena yang bersangkutan ingin fokus menghadapi persoalan yang menjeratnya. Yaitu terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2022.