Transformasi Kemenag untuk Indonesia Hebat (Refleksi HAB Ke-78 Kemenag dan Dedikasi untuk Negeri)

Prof. Hi. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D.--

Oleh: Prof. Hi. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., Rektor UIN Raden Intan Lampung

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Selama puluhan tahun, kementerian ini telah berkiprah nyata dalam mewujudkan Indonesia hebat dan harmoni umat beragama.

Pada 3 Januari 2024, kementerian yang saat ini dipimpin Gus Menteri Yaqut Cholil Qoumas genap berusia 78 tahun. Usia ini mencerminkan tingkat kematangan, baik dalam organisasi maupun kinerja. Sebab, Kemenag merupakan salah satu kementerian yang sangat besar dan peranannya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Sebelum mengungkap capaian dan cita-cita besar, perlu kiranya melihat kembali sejarah lampau berdirinya Kemenag.

Dalam sejarahnya, usulan pembentukan Kemenag kali pertama disampaikan oleh Muhammad Yamin dalam Rapat Besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 11 Juli 1945. Namun, usulan tersebut pada akhirnya tidak disepakati, dan Indonesia tidak memiliki Kemenag pada kabinet pertama. Usulan pembentukan Kemenag disampaikan kembali pada sidang pleno KNIP yang diselenggarakan pada 25-27 November 1945. Secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kemenag. Pembentukan Kemenag dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan pada 3 Januari 1946 atau 29 Muharram 1365 H.

BACA JUGA:Bentuk Apresiasi, UIN RIL Resmikan GSG K.H. Ahmad Hanafiah

Maksud dan tujuan membentuk Kemenag, selain untuk memenuhi tuntutan sebagian besar rakyat beragama di tanah air, yang merasa urusan keagamaan di zaman penjajahan dahulu tidak mendapat layanan yang semestinya, juga agar soal-soal yang bertalian dengan urusan keagamaan diurus serta diselenggarakan oleh suatu instansi atau kementerian khusus, sehingga pertanggungan jawab, beleid, dan taktis berada di tangan seorang menteri.

Kini Kemenag sudah menjelma sebagai kementerian yang banyak melakukan peran-peran strategis dalam pembangunan negara serta pembinaan umat beragama di negeri ini. Capaian ini semoga menjadi amal jariah para pendiri dan orang-orang yang senantiasa ’’ikhlas beramal’’ dalam bertugas, sebagaimana moto Kemenag.

Sesuai visinya 2020-2024, Kemenag telah bertekad menjadi Kemenag yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.

BACA JUGA:UIN RIL Songsong Internasionalisasi dan Akreditasi Internasional

Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam misinya. Pertama, meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama. Kedua, memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama. Ketiga, meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah, dan merata. Keempat, meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu. Kelima, meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan. Keenam, memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

Transformasi, Keterbukaan, dan Layanan Halal

Memasuki usia 78 tahun, Kemenag terus bertransformasi menjadi kementerian yang modern. Salah satunya adalah transformasi digital. Transformasi digital merupakan keniscayaan di era serbamaya di mana seluruh lini kehidupan ditopang oleh teknologi informasi.

Kemenag sejatinya telah memenuhi empat syarat utama, yaitu people, actions, collaboration, and technology. People bahwa dari sumber daya manusia, Kemenag memiliki resources yang melimpah, baik itu PTKN, Kanwil, Kemenag, KUA, maupun madrasah. Sehingga dibutuhkan orkestrasi agar SDM ini dapat berperan optimal dalam menunjang transformasi digital.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan