’’Pak Agus juga ingin fokus menghadapi persoalan itu. Sehingga, dia bermohon kalau bisa agar dibebastugaskan sementara sambil menunggu perkembangan. Secara regulasi itu dimungkinkan,” tuturnya.
Terkait bantuan hukum yang akan diberikan pemprov kepada Agus, Fahrizal mengaku akan dipelajari terlebih dahulu. ’’Nanti kita pelajari. Akan saya bahas dengan Biro Hukum,” ujarnya.
Sementara disinggung siapa yang akan menjabat pelaksana tugas Kadisnaker Lampung, dia juga menyebut nanti ditunjuk gubernur.
Diberitakan sebelumnya, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait adanya satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov berinisial AN yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020. Itu karena secara formal, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka ASN tersebut.
’’Saya belum bisa komentar karena secara formal belum terima suratnya. Inisial kan itu masih teka-teki dan kita tidak tahu itu siapa. Saya no comment,” kata Fahrizal saat ditemui di area Pemprov Lampung, Jumat (29/12).
Termasuk adanya pernyataan yang menyebut satu dari dua tersangkanya adalah ASN Pemprov Lampung, dia juga belum mengetahui. ’’Saya belum tahu. Kita ini kan formal, jadi tidak bisa pernyataan orang yang kita tidak tahu itu siapa. Kalian (awak media, Red) tanya ke saya sebagai Sekda, ya saya harus jawab sesuai dokumen resmi. Kalau memang ada pegawai kita yang tersangkut kasus tersebut pasti ada pemberitahuan resmi ke kita,” tukasnya.
Demikian jika ada ASN Pemprov Lampung yang tersangkut hukum dalam kasus tersebut, menurut dia, tentu langkah yang akan diambil pemprov sesuai regulasi yang ada. ’’Kita tidak bisa berandai-andai. Kita bicara regulasi. Kita lihat regulasi seperti apa,” ucapnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan awalnya KONI Lampung menerima anggaran dana hibah Rp60 miliar untuk mendukung pelaksanaan PON XX tahun 2020 di Papua yang pembayarannya dilakukan dalam dua tahap. ’’Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dicairkan kepada KONI Lampung tahap I Rp29.121.946.200,” kata Ricky, Jumat (29/12).
Kemudian karena adanya refocussing anggaran akibat pandemi Covid-19, lanjutnya, maka tahap II tidak dapat dibayarkan. ’’Dalam penggunaan anggaran tersebut ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif satuan tugas (satgas) dan terhadap anggaran training center seperti jasa katering dan penginapan,” jelasnya.
Lalu berdasarkan perhitungan, beber Ricky, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500. Rinciannya dalam pembentukan dan penggunaan insentif tim Satgas Pelatprov PON ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233.340.500 serta dalam penggunaan anggaran training center (katering dan penginapan) juga ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp337.192.000.
Penyidik Kejati Lampung pun akhirnya menetapkan dua tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara tersebut. ’’Yaitu FN dan AN. Mereka merupakan mantan pengurus KONI Lampung tahun 2019–2023,” pungkasnya.
Diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejati (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto pada acara refleksi kinerja akhir tahun di kejati setempat, Kamis (28/12).
Dengan penetapan dua tersangka tersebut, katanya, kini sudah masuk penyidikan khusus (diksus). ’’Sudah masuk diksus. Nanti setelah tahap dua, kita jelaskan siapa tersangkanya,” ujar Nanang.
Dia juga mengatakan tersangkanya bisa saja bertambah. ’’Ini bisa berkembang ya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nanang menyebut nantinya para saksi yang pernah diperiksa akan kembali diperiksa untuk bersaksi atas dua tersangka tersebut. ’’Ya, nanti kita lanjutkan (pemeriksaan),” tandasnya. (pip/c1/rim)