MESUJI — Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pertanian mengajukan program peremajaan sawit rakyat (PSR) seluas 185 hektare kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
“Pengusulannya sudah sampai di provinsi, insya Allah minggu depan berkasnya diteruskan ke Dirjen,” ujar Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mesuji, Johan Candradinata.
Johan menjelaskan, total lahan yang diusulkan berada di dua kecamatan, yakni Mesuji Timur dan Tanjung Raya.
Proses pengajuan PSR dimulai dari kelompok tani yang mengajukan permohonan ke Dinas Pertanian Mesuji.
Setelah itu, dilakukan pengecekan legalitas lahan sebagai syarat utama penerimaan program.
Usulan yang telah diverifikasi kemudian dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Lampung. Pada tahap ini, proses administrasi dan peninjauan lapangan dilakukan.
Jika tidak ada kendala, dokumen tersebut akan dilanjutkan ke Ditjen Perkebunan, sebelum akhirnya sampai ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai lembaga yang mencairkan dana peremajaan.
Pemkab Mesuji mendorong agar lahan-lahan tidak produktif dapat memanfaatkan program ini.
Replanting diharapkan mampu meningkatkan kualitas tandan buah segar (TBS) dalam tiga hingga empat tahun ke depan.
“Meskipun kita berharap banyak masyarakat dapat menerima program ini, semuanya tetap harus mengikuti aturan dan memenuhi syarat yang berlaku,” tegas Johan.
Program PSR sendiri bertujuan membantu petani meningkatkan produktivitas kebun sawit melalui penggantian tanaman tua atau tidak produktif dengan bibit unggul.(*)