BACA JUGA:Lesunya Aktivitas Pedagang Terompet Jelang Tahun Baru
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, atau melalui WhatsApp 081157157157 dan email konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.(*)
Tags : #satgas pasti
#pinpri
#pinjol ilegal
#pinjol
#otoritas jasa keuangan
#ojk
#investasi
#ilegal
#blokir
Kategori :
Terkait
Rabu 13 Nov 2024 - 09:17 WIB
OJK Lampung Ingatkan Pentingnya Jaga Data Pribadi: Jangan Dikit-dikit Posting di Sosmed
Selasa 12 Nov 2024 - 16:17 WIB
Perkuat Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan, OJK Lampung Diskusi Bareng Ibu-ibu di Lampung
Sabtu 09 Nov 2024 - 21:50 WIB
Kampanye AkuInvestorSaham Tuju Kemandirian Finansial Masa Depan
Senin 14 Oct 2024 - 20:04 WIB
OJK Catat 42 Persen Kalangan Guru Se- Sumbagsel Terjerat Pinjol Ilegal
Minggu 29 Sep 2024 - 21:12 WIB
DPR Minta Masyarakat Jeli Pilih Jasa Keuangan
Terpopuler
Minggu 24 Nov 2024 - 11:07 WIB
Kopdar Sahabat Baru Daihatsu Silaturahmi Dengan Komunitas Motor Honda
Minggu 24 Nov 2024 - 16:40 WIB
136 Peserta CPNS Mesuji Lolos Tes SKD
Minggu 24 Nov 2024 - 20:41 WIB
Galeri Dekranasda Kabupaten Tanggamus Diresmikan, Pj Bupati Harapkan Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Minggu 24 Nov 2024 - 16:30 WIB
Iklan Baris 25 November 2024
Minggu 24 Nov 2024 - 14:43 WIB
Peringati Hari Guru Nasional, PLN Kenalkan Ragam Energi Bersih di Sekolah Global Madani Lampung
Terkini
Minggu 24 Nov 2024 - 21:52 WIB
Perahu Bocor, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Dunia di Danau Ranau, Lampung Barat
Minggu 24 Nov 2024 - 21:50 WIB
Strategi Pemkab Pesawaran dalam Peningkatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Minggu 24 Nov 2024 - 21:46 WIB
Bawaslu Way Kanan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Minggu 24 Nov 2024 - 21:44 WIB
KPU Pesisir Barat Lampung Siapkan Gerobak Sapi untuk Distribusikan Logistik Pilkada ke Daerah Terpencil
Minggu 24 Nov 2024 - 21:43 WIB